Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jiwasraya, Bumiputera, Bank Muamalat Terus Berlarut, DPR: Ke Mana Saja Fungsi OJK?

Jiwasraya, Bumiputera, Bank Muamalat Terus Berlarut, DPR: Ke Mana Saja Fungsi OJK? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Permasalahan Asuransi Jiwasraya, AJB Bumiputera, dan Bank Muamalat terus berlarut-larut tanpa solusi yang jelas dan tak kunjung selesai. Ke mana saja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku wasit di industri jasa keuangan selama ini? Ke mana fungsi OJK?

Hal inilah yang banyak ditanyakan anggota Komisi XI DPR RI saat menggelar rapat kerja dengan OJK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019). Terkait kasus ini, Anggota Komisi XI DPR, Vera Febyanthy dari Fraksi Partai Demokrat, mempertanyakan fungsi dari OJK sendiri. Dia yang mengaku turut membentuk OJK sejak awal mengaku kecewa dengan banyak permasalahan pelik yang muncul.

Baca Juga: Kasus Bumiputera dan Jiwasraya Jadi Perhatian Bank Dunia Karena . . .

"Kalau semua masalah kini muncul, ke mana fungsi OJK selama ini? Yang terjadi sekarang asuransi Bumiputera, Jiwasraya, Bank Muamalat. Pengawasannya di mana sampai saat ini karena mereka juga tidak akan menjalankan usahanya kalau tidak ada izin dari OJK," ujarnya.

Senada, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Misbakhun, meminta OJK segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah di industri jasa keuangan.

"Ini kita lihat ke dalam, sudah seberapa jauh pengawasannya? Kita sudah lama menanti ini. Saya ngomong ini karena saya memmberikan waktu yang cukup kepada OJK supaya tidak noise di publik," terang Misbakhun.

Misbakhun meminta OJK memaparkan rencana untuk menyehatkan industri jasa keuangan secara tertutup. "Saya usul nanti setelah break, kita rapat tertutup bahas ini, enggak bisa kita tunda lagi. Susah ngumpulin (Dewan Komisioner) OJK seperti ini karena melihat urgensinya," ucapnya.

Sementara, anggota Komisi XI DPR lainnya, Ramson Siagian, mengungkapkan bahwa pengawasan OJK lemah. Padahal, mereka sudah diberi kewenangan penuh sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

"Efektivitas pengawasan OJK lemah sampai bisa terjadi seperti ini. Padahal, undang-undangnya sudah memberikan keweangan yang tinggi untuk OJK. Ini yang saya lihat kelemahannya ada di ketua OJK, lemah kapasitas manajerialnya," ungkap Ramson.

Hendrawan Supratikno, anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan juga mengkhawatirkan fungsi pengawasan OJK yang lemah bakal tercipta krisis sistem keuangan. Bukan tidak mungkin kasus Bank Century bisa terulang.

"OJK ini tidak tegas, 'ingah-ingih' kalau orang Jawa bilang. Padahal, sesuai Bab 11 Pasal 49 (UU OJK), PPNS yang ada di OJK diberi kewenangan luar biasa. Mereka berhak meneliti apapun mengenai laporan dan juga dugaan bagi mereka-mereka yg terlibat pidana. Namun, sampai sekarang penyelesaian (industri jasa keuangan) berlarut-larut," cetusnya.

Terkait masalah yang menimpa Jiwasraya, Bumiputera, dan Bank Muamalat, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, sepakat dengan anggota Komisi XI DPR untuk menjawab permasalahan ini secara tertutup.

"Berkaitan perusahaan tadi, kita melakukan analisisnya secara detail. Tentunya kita mencoba meminta untuk melakukan suntikan, kita minta untuk mencari investor. Mencari investor ini tidak gampang dan investor ini selalu terbuka untuk siapa saja, baik perbankan maupun asuransi. Untuk pembahasan detailnya kami minta secara tertutup," kata Wimboh.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: