Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di Sumbar, Pertamina dan DPRD Sepakati Penyaluran Solar Sesuai Peruntukan

Di Sumbar, Pertamina dan DPRD Sepakati Penyaluran Solar Sesuai Peruntukan Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pertamina (Persero) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat melaporkan penyaluran solar subsidi dan premium sesuai kebutuhan SPBU-SPBU di Sumbar. Selain itu, pengendalian konsumsi solar agar sesuai peruntukan juga dilaksanakan.

"Sejak Selasa (12/11), Pertamina telah menambah pasokan solar hingga 30 persen di Sumatera Barat. Pertambahan penyaluran ini berdampak positif mengurai antrean Solar di SPBU," ujar Roby Hervindo, Unit Manager Comm, Rel & CSR MOR I.

Baca Juga: Please Jangan Ahok Deh, Kasihan Pertamina!

Rata-rata penyaluran solar periode 12 hingga 17 November 2019 mencapai 1,4 juta liter per hari. Jumlah ini lebih banyak ketimbang penyaluran solar di November 2018 sebesar 1,3 juta liter per hari. Sejak 1 hingga 17 November, Pertamina telah menyalurkan lebih dari 20 juta liter solar subsidi.

Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Afrizal, mendukung upaya Pertamina untuk penyaluran solar yang tepat sasaran. "Kami mengimbau kepada masyarakat Sumbar agar solar subsidi hanya dikonsumsi bagi yang sesuai Perpres 191 tahun 2014. Kami minta Pertamina menyosialisasikan hal ini," tutur Afrizal.

"Dari pengamatan kami di lapangan, antrean di SPBU sudah terurai. Pertamina mengapresiasi DPRD Sumbar atas dukungan untuk penggunaan BBM bersubsidi hanya kepada yang berhak. Tanpa dukungan stakeholder seperti DPRD Sumbar akan sulit untuk mewujudkan penyaluran sesuai dengan Perpres 191 tahun 2014," ungkap Roby.

Pertamina menyosialisasikan peruntukan solar sesuai dengan Perpres 191 tahun 2014 melalui spanduk dan poster yang dipasang di SPBU. Hal ini bertujuan agar konsumen yang memang berhak menerima solar bisa mendapatkannya. Pertamina juga mulai menerapkan pengendalian konsumsi solar. Sesuai kesepakatan dengan Pemprov Sumbar, pembelian solar bersubsidi maksimal 100 liter per konsumen.

"Agar penggunaan BBM bersubsidi menjadi lebih merata dan sesuai dengan peruntukannya, diimbau kepada masyarakat mampu agar menggunakan BBM nonsubsidi sehingga alokasi kuota BBM bersubsidi tercukupi bagi yang berhak mendapatkannya," jelas Roby.

Sementara, pasokan premium juga terdapat peningkatan. Rerata penyaluran  November 2019 sebanyak lebih dari satu juta liter per hari. Pada Oktober 2019, rata-rata penyaluran sebanyak 900 ribu liter per hari.

Roby mengimbau masyarakat untuk beralih menggunakan BBM dengan kualitas sesuai ketentuan dan tahun pembuatan yang dikeluarkan pabrikan kendaraan. Untuk bahan bakar diesel, tersedia Dexlite maupun Pertamina Dex. Untuk bahan bakar bensin, ada  Pertalite dan Pertamax. Jenis-jenis BBM tersebut lebih sesuai untuk kendaraan masa kini. Penggunaan BBM sesuai kualitas yang ditentukan pabrikan akan berdampak pada hasil emisi buang yang lebih ramah lingkungan serta membuat performa kendaraan lebih maksimal dan mesin awet.

Untuk mengingatkan, Perpres Nomor 191 tahun 2014 mengatur solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi industri rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Termasuk, kendaraan pribadi dengan kapasitas mesin atau cc kecil.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: