Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Opsi Penyelematan Bumiputera, Apa Langkah Komisi XI DPR?

Opsi Penyelematan Bumiputera, Apa Langkah Komisi XI DPR? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganindito mengatakan langkah awal untuk menyelamatkan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 adalah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) untuk melakukan langkah "demutual" atau penghapusan status mutual (usaha bersama) dari salah satu perusahaan asuransi tertua di Tanah Air itu.

Baca Juga: Jiwasraya, Bumiputera, Bank Muamalat Terus Berlarut, DPR: Ke Mana Saja Fungsi OJK?

"Menunggu PP dari Presiden untuk demutual. Sekarang kan direksinya juga baru. Nanti kami akan minta juga keterangan dari Badan Perwakilan Anggota (BPA)," kata Dito usai rapat tertutup dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin.

Dito mengatakan langkah penyelamatan terhadap Bumiputera akan lebih mudah jika status mutual tersebut dihapuskan. Namun, Dito enggan merinci langkah lanjut untuk penyelamatan Bumiputera, jika status mutual perusahaan tersebut sudah dilepaskan.

Seperti diketahui, Bumiputera merupakan satu-satunya perusahaan berbentuk mutual di Indonesia. Oleh karena status itu, pemegang polis Bumiputera sekaligus bertindak sebagai pemilik perusahaan.

Namun masalah likuiditas mendera Bumiputera dalam beberapa tahun terakhir. Sebelum rapat tertutup pada Senin siang ini, sejumlah anggota Komisi XI DPR mempertanyakan masalah likuiditas Bumiputera.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: