Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jegal Ahok Masuk Pertamina, Serikat Pekerja Gak Tau Aturan?

Oleh: Inas N Zubir, Wakil Ketua di Komisi VI DPR-RI dari tahun 2017 s/d 2019

Jegal Ahok Masuk Pertamina, Serikat Pekerja Gak Tau Aturan? Kredit Foto: FSPPB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Riuhnya pemberitaan tentang penolakan federasi serikat pekerja di Pertamina atau FSPPB terhadap rencana Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk memimpin di Pertamina, adalah bentuk dari pembangkangan yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang.

Banyak masyarakat yang tidak tahu tentang Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), dimana sebenarnya Federasi ini adalah induk dari 18 serikat pekerja yang ada di Pertamina. 

Sebelum Pilpres, aksi mereka sering kita dengar karena kiprahnya yang sangat kental dengan nuansa politik, bukan hanya sekedar mengkritisi kebijakan Pemerintah tapi juga melakukan aksi unjuk rasa ditempat mereka bekerja, padahal tempat mereka bekerja adalah objek vital yang dilarang digunakan sebagai tempat untuk unjuk rasa berdasarkan UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat Di Muka Umum.

Baca Juga: Presiden FSPPB Ngaku, Spanduk Penolakan untuk Jegal Ahok Masuk Pertamina!

Baca Juga: Hore!! Anak Ahok Sebentar Lagi Lahir, Hanif: Selamat Bro

Penyebabnya adalah bahwa selama ini Pemerintah telah membiarkan kegiatan-kegiatan serta aksi-aksi politik praktis yang dikakukan oleh FSPPB tersebut, sehingga mereka merasa seolah-olah aksi-aksi dan kegiatan-kegiatan tersebut dibenarkan oleh Pemerintah.

Padahal jika dikaji berdasarkan UU No. 21/2000 ttg Serikat Pekerja bahwa tujuan didirikan-nya serikat pekerja adalah memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya dan bukan untuk kegiatan berpolitik praktis.

Apalagi dalam UU No. 19/2003 tentang BUMN, pasal 87, ayat 3 bahwa serikat pekerja wajib memelihara keamanan dan ketertiban dalam perusahaan, serta meningkatkan disiplin kerja, sedangkan pada pasal 91, sangat tegas melarang pihak manapaun ikut campur dalam pengurusan BUMN kecuali organ BUMN, dimana yang dimaksud dengan organ BUMN adalah direksi, komisaris dan dewan pengawas, sedangkan serikat pekerja bukanlah organ BUMN.

UU No. 19/2003 tentang BUMN adalah lex specialis maka keberadaan 18 serikat pekeja di Pertamina tidak memenuhi azas ketertiban yang diatur dalam UU BUMN, selain itu penolakan-penolakan terhadap kebijakan Pemerintah adalah pembangkangan yang merupakan sikap tidak disiplin atau patuh kepada peraturan dan perundang-undangan, bahkan malahan mencampuri pengurusan BUMN yang justru dilarang dalam UU BUMN.

Oleh karena itu, sudah saatnya Pemerintah bertindak tegas untuk menertibkan keberadaan serikat-serikat pekerja di Pertamina maupun BUMN lain-nya agar benar-benar mematuhi aturan-aturan yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang, serta menyederhanakan kembali keberadaan serikat-serikat pekerja di Pertamina maupun disetiap BUMN lain-nya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: