Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gara-Gara 4 Tersangka Ini, Negara Rugi Rp98 M

Gara-Gara 4 Tersangka Ini, Negara Rugi Rp98 M Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Penyidik Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kanwil DJP Jawa Barat I melaksanakan penyerahan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana  perpajakan.

"Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya yaitu sebesar jumlah faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dijual atau diedarkan kepada perusahaan-perusahaan pengguna, yaitu sekurang-kurangnya sebesar Rp98 miliar," kata Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat I, Rustana Muhamad Mulud Asroem kepada wartawan di Bandung, Senin (17/11/2019)

Empat tersangka tersebut atas nama AAP alias A, (2) AS alias DAS, (3) AP dan (4) R, di mana berkas perkara atas keempat tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin tanggal 18 November 2019.

Baca Juga: Soal Pajak Kekayaan, Para Miliarder AS Ngaku Gerah

Baca Juga: Jabar Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Rustana menjelaskan tersangka AAP alias A, bersama-sama dengan Sdr. AS alias DAS, AP dan R, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menerbitkan, mengedarkan dan menjual faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. 

"Secara berturut-turut sebagai perbuatan yang diteruskan setidak-tidaknya pada kurun waktu masa pajak September 2018-Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu lain dalam tahun 2018-2019," jelasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: