Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Suap Garuda Seret Nama Politikus PAN dan Istri

Kasus Suap Garuda Seret Nama Politikus PAN dan Istri Kredit Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Chandra Tirta Wijaya dan istrinya, R Emmy Ridarty Sumangkut.

Pasangan suami istri itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Keterangan Chandra dan Emmy dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Selasa, (19/11/2019).

Baca Juga: KPK Sindir Balik Tito, Kontribusi Kemendagri?

Chandra Tirta Wijaya merupakan anggota DPR dari Fraksi PAN untuk periode 2009-2014. Sementara, istri Chandra, Emmy Sumangkut sempat maju untuk menjadi calon anggota DPRD DKI dari PAN dengan dapil Jakarta VII pada Pileg 2019 lalu.

Selain Chandra dan Emmy, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Indonesia Advisory Duta Solusindo, Andri Budhi Setyawan.

Febri menerangkan, pemeriksaan terhadap Andri Budhi Setyawan juga dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan Soetikno Soedarjo.

KPK menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka dugaan suap PT Garuda Indonesia. KPK juga sudah menahan Soetikno.

Terkait kasus tersebut, Soetikno disebut menyuap eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dalam pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce. KPK menyebut, Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno sebesar 1,2 Euro dan US$180 ribu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: