Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Israel Didesak Segera Caplok Tepi Barat Usai Pengumuman AS

Israel Didesak Segera Caplok Tepi Barat Usai Pengumuman AS Kredit Foto: AFP/Thomas Coex
Warta Ekonomi, Tel Aviv -

Kelompok-kelompok yang bertanggung jawab atas permukiman Israel di Tepi Barat mendesak Tel Aviv untuk segera mencaplok wilayah Palestina tersebut. Desakan ini datang sebagai dampak atas pernyataan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Mike Pompeo soal pemukiman Israel.

Pompeo mengumumkan perubahan kebijakan Washington terhadap permukiman Israel di Tepi Barat. Washington kini menganggap permukiman di tanah Palestina yang diduduki rezim Zionis itu sesuai hukum internasional.

Oded Revivi, seorang pengacara yang bertanggung jawab atas pemukiman Efrat dan juru bicara kelompok payung Yesha, mendesak Tel Aviv untuk memperluas kedaulatannya ke tanah itu. "Permukiman bukanlah kejahatan dan itu bukan halangan untuk perdamaian," ucapnya.

Baca Juga: Iran Nyatakan AS dan Israel Penghambat Utama Timur Tengah Bebas Nuklir

Sementara itu, Yisrael Gantz, ketua Dewan Regional Binyamin, yang mengatur 46 permukiman Israel di Tepi Barat, menggambarkan pengumuman itu sebagai langkah besar menuju kedaulatan Israel di Tepi Barat.

Gantz, seperti dilansir Sputnik pada Selasa (19/11/2019), juga meminta pemerintah Israel untuk mencaplok dua wilayah lainnya, yakni Yudea dan Samaria.

Sebelumnya diwartakan, Pompeo mengatakan, AS tidak akan lagi mematuhi pendapat hukum Departemen Luar Negeri 1978 tentang penyelesaian wilayah tersebut. Dia bersikeras perubahan kebijakan yang menyakitkan Palestina ini tidak akan membuat Amerika diisolasi komunitas global.

Dia mengatakan, pernyataan AS tentang pemukiman di Tepi Barat—tanah Palestina yang diduduki Israel sejak tahun 1967—tidak konsisten, dengan mengatakan presiden dari Partai Demokrat Jimmy Carter mendapati pemerintahannya tidak konsisten dengan hukum internasional dan presiden dari Partai Republik Ronald Reagan mengatakan dia tidak memandangnya sebagai sesuatu yang secara inheren ilegal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Shelma Rachmahyanti

Bagikan Artikel: