Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ayo Manfaatkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Hingga 30 Desember 2019

Ayo Manfaatkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Hingga 30 Desember 2019 Kredit Foto: Reuters/Jean-Paul Pelissier
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat menjabarkan sebanyak 228 kendaraan mewah dari total 2.190 di Jakarta Barat terbukti masih menunggak pajak.

Baca Juga: Kuli Bangunan Nunggak Pajak Rolls Royce Phantom Ratusan Juta

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat Joko Pujiyanto mengatakan kategori kendaraan mewah adalah nilai jualnya di atas Rp1 miliar.

"Total 228 kendaraan tersebut total tunggakan mencapai Rp7.719.094.500 Sedangkan untuk 1.805 kendaraan mewah di Jakarta Barat yang telah bayar pajak sebesar Rp 60.830.781.620," ujar Joko di Jakarta, Selasa.

Dalam total jumlah tersebut, Joko masih belum bisa memastikan pemilik kendaraan mewah itu terdapat pejabat atau publik figur.

Hal itu karena dalam beberapa kasus ditemukan kendaraan mewah menggunakan identitas orang lain demi menghindari pajak progresif.

Sementara itu, Joko memaparkan selain 228 kendaraan belum bayar pajak, ada juga 116 kendaraan mewah yang diblokir senilai Rp4.407.950.150 dan 41 kendaraan yang dimutasi senilai Rp1.498.818.500.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: