Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ekspor Sarang Burung Walet Ditargetkan Naik 3x Lipat

Ekspor Sarang Burung Walet Ditargetkan Naik 3x Lipat Kredit Foto: Kementan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengunjungi Instalasi Karantina Hewan atau rumah prosesing sarang walet di kawasan Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (19/11). Dalam kunjungan ini, Syahrul meninjau berbagai proses produksi walet hingga disiapkan menjadi produk ekspor.

Syahrul menjelaskan bahwa setelah melakukan peninjauan itu, Kementan akan membuat strategi peningkatan ekspor menjadi 3 kali lipat. Kementan akan menyiapkan kelompok pengelola rumah walet sebagai pihak yang berperan di hulu. Selanjutnya, menyiapkan pabrik sebagai kelompok yang berperan di hilir.

Baca Juga: Heboh Umbi Porang, Kementan Siapkan SOP Budi Daya Porang

"Oleh karena itu, saya berharap kepada seluruh jajaran di Kementerian Pertanian untuk terus mendorong SBW (sarang burung walet) sebagai komoditas penting dan dipersiapkan ekspor dengan kemasan yang sangat baik," kata Syahrul dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Berdasarkan data sertifikasi ekspor perkarantinaan IQFAST, Karantina wilayah kerja Semarang mencatat adanya 47,4 ton SBW dengan nilai transaksi Rp17,6 miliar yang berhasil melapak di pasar ekspor mancanegara selama Januari hingga Oktober 2019. Sementara secara nasional, volume ekspor SBW menvapai 640,7 ton atau senilai Rp2,2 triliun.

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil, menjelaskan bahwa Kementan selama ini terus mendorong produksi walet melalui rumah pemrosesan walet yang sudah teregistrasi. Dalam proses itu, pemerintah sendiri tidak mengenakan biaya atau nol rupiah.

"Penguatan laboratorium penguji karantina pertanian yang terakreditasi terus dilakukan agar eksportir dapat lebih mudah. Yang paling penting, output produk sarang burung walet Indonesia harus tertelusur. Jadi, nanti tidak ada lagi negara tujuan yang meragukan kualitas produk sarang burung walet dari Indonesia," kata Ali Jamil dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Di samping itu, Kementan melalui Barantan juga menyiapkan sistem permohonan secara online dengan waktu yang diperlukan hanya 8 hari kerja. Padahal sebelumnya, proses permohonan itu mencapai tiga hingga empat bulan.

"Untuk para eksportir, kalian sahabat petani walet. Jangan ekspor dalam kondisi mentah. Minimal harus diolah dalam bentuk setengah jadi bahkan produk siap konsumsi agar banyak yang menjadi sejahtera dengan nilai tambah," tutupnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: