Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Industri Oleokimia Butuh Keberpihakan Regulasi

Industri Oleokimia Butuh Keberpihakan Regulasi Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ragam penggunaan produk oleokimia dapat menopang industri oleokimia Indonesia untuk mengisi kebutuhan pasar domestik dan global. Industri ini memerlukan sokongan pemerintah dari aspek regulasi antara lain penerapan dana pungutan sawit dan harga gas sesuai Peraturan Presiden Nomor 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Demikian terungkap dalam diskusi yang diselenggarakan Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin) dan Majalah Sawit Indonesia yang bertemakan Spektrum Pengguna Oleochemical di Industri Strategis di Jakarta, Selasa (19/11/2019). Kegiatan yang didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri oleokimia Indonesia.

Ketua Umum Apolin Rapolo Hutabarat menyebutkan industri oleokimia lndonesia menunjukkan pertumbuhan yang positif baik dari sisi nilai investasi, volume, dan nilai ekspor.

Pada tahun 2017, volume ekspor produk oleokimia sebesar 1,79 juta ton dengan nilai ekspor US$1,53 miliar. Selanjutnya, pada 2018 volume ekspor oleokimia naik menjadi 2,76 juta ton dengan nilai sebesar US$2,38  miliar. Kemudian pada tahun 2019, diperkirakan jumlah ekspor tumbuh menjadi 3,08 juta ton. Tetapi, nilai ekspor akan tergerus sekitar US$1,97 miliar.

"Perusahaan olekimia terus bertambah sepanjang tiga tahun terakhir dari 16 perusahaan pada 2016 menjadi 21 perusahaan pada 2019. Volume naik terus dari tahun ke tahun, tetapi nilai ekspornya memang turun akibat pengaruh pelemahan harga komoditas dunia," ujar Rapolo.

Baca Juga: Industri Oleokimia Menarik, Kapasitas Produksi Capai 11,326 Juta Ton Per Tahun

Di tengah pelemahan harga komoditas, lanjut Rapolo, industri oleokimia memerlukan dukungan pemerintah melalui ketersediaan gas dan harga sesuai regulasi.

Rapolo menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Beleid ini mengatur harga gas bumi untuk sektor industri tertentu senilai US$6 per million british thermal unit (MMBtu).

"Sektor ini di antaranya oleokimia. Faktanya di lapangan, industri oleokimia membeli gas sebesar US$8-US$10 per MMBtU," imbuh Rapolo.

Rapolo mengharapkan adanya jaminan pasokan gas dan kepastian harga gas sebagaimana diatur Perpres. Dia pun meminta dana pungutan sawit segera diberlakukan karena harga minyak sawit mulai merangkak naik. Penerapan dana pungutan akan memperkuat daya saing produk oleokomia dan mendukung kebijakan hilir sawit.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: