Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian Perdagangan Permudah Pelaporan Barang Impor

Kementerian Perdagangan Permudah Pelaporan Barang Impor Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkenalkan aplikasi bernama Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (SIMPKTN).

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono mengungkapkan sistem tersebut mencakup aplikasi perizinan, pendaftaran, pengaduan konsumen, dan pengawasan di lingkungan Ditjen PKTN yang terintegrasi.

Selain itu, lanjut Veri, pada SIMPKTN juga terdapat aplikasi pendaftaran Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK).Dengan adanya integrasi antara aplikasi NPB dengan LPK di dalam portal SIMPKTN, pelayanan NPB dan LPK menjadi lebih terpadu dan mudah. Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran NPB dari manapun dan tanpa harus datang ke kantor Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Kemendag Mau Libas Negara Penghambat Hambat Ekspor Besi dan Baja RI, Caranya...

NPB merupakan identitas yang diberikan kepada barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib serta merupakan dokumen persyaratan yang diperlukan sebelum barang tersebut diimpor atau diperdagangkan di pasar. Untuk dapat memperoleh NPB, pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT)-SNI yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagai dokumen pernyataan jaminan mutu produk.

Veri menambahkan, integrasi kedua aplikasi tersebut akan memudahkan Kementerian Perdagangan melakukan pembinaan kepada LPK terdaftar serta lebih menjamin kredibilitas dan validitas dokumen SPPT-SNI.

"Dengan adanya kemudahan tersebut, pelaku usaha dituntut lebih disiplin dan mematuhi peraturan yang berlaku serta menjaga konsistensi mutu produk yang telah disertifikasi," imbuh Dirjen Veri.

Dengan diterbitkannya Permendag Nomor 81 Tahun 2019 maka layanan pendaftaran NPB dan LPK secara daring dilakukan efektif pada 1 Desember 2019 melalui portal SIMPKTN. Berlakunya peraturan tersebut juga menandai penyederhanaan istilah NPB yang akan digunakan untuk mendaftarkan produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib, yaitu digunakan untuk produk dalam negeri dan barang impor.

"Seluruh NPB dan Nomor Registrasi Produk (NRP) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan tersebut akan tetap berlaku dan dapat digunakan sampai masa berlakunya berakhir," pungkas Veri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: