Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berlaku Hari Ini, Serobot Jalur Sepeda Didenda Setengah Juta!!

Berlaku Hari Ini, Serobot Jalur Sepeda Didenda Setengah Juta!! Kredit Foto: (foto: Twitter/@aniesbaswedan)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan terhitung mulai Rabu 20 November 2019, akan dilakukan penilangan kepada pengendara motor yang melintas di jalur sepeda. Ia mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk meningak pelanggar tersebut.

Ia mengatakan, dasar hukum yang akan diterapkan kepada para pelanggar adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Nah, jalur sepeda akan berlaku efektif pada tannggal 20 November dan oleh sebab itu penegakan hukum berlaku efektif," katanya kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).

Baca Juga: Trotoar dan Jalur Sepeda Jakarta Masih 21%, Pemprov DKI Bakal Ngapain Nih?

Baca Juga: Awas!! Serobot Jalur Sepeda, Setengah Juta Bisa Melayang

Lanjutnya, ia menyebut berdasarkan regulasi tersebut bagi pelanggar rambu-rambu termasuk marka jalur sepeda khusus akan didenda sanksi Rp500 ribu. Kata dia, pengendara bermotor diwajibkan untuk memprioritas pejalan kaki dan sepeda.

"Kita pasang marka utuh di sana kemudian ada kendaraan motor yang melanggar, itu kena pelanggaran marka," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: