Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Klaim Ada Utang, BCK Minta HIL Buktikan

Klaim Ada Utang, BCK Minta HIL Buktikan Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bangun Cipta Kontraktork (BCK) menegaskan bahwa pihaknya menolak klaim utang yang diajukan oleh H Infrastructure Limited Representative Office (HIL RO) di proyek Panas Bumi Karaha, Jawa Barat. Hal tersebut diungkapkan BCK saat sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang digelar Selasa (19 /11/).

Penolakan itu lantaran BCK tidak memiliki hubungan bisnis atau Joint Operation Agreement (JOA) dengan H Infrastructure Limited Representative Office (HIL RO). Sehingga klaim utang yang diajukan oleh H Infrastructure Limited Representative Office tersebut dianggap mengada-ada.

Adapun pihak yang membuat dan terikat pada JOA dengan BCK adalah Hawkins Infrastructure Limited melalui kantor perwakilannya di Indonesia yaitu Hawkins Infrastructure Limited Representative Office (HIL RO). “Meskipun keduanya memiliki singkatan yang sama, tapi itu merupakan entitas perusahaan yang berbeda,” kata kuasa hukum BCK, Hendry Muliana Hendrawan, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Baca Juga: HIL Harap Pengadilan Kabulkan Gugatan Pailit BCK

Baca Juga: BCK Tegaskan Risiko Biaya Penundaan Proyek Jadi Tanggung Jawab HIL

Menurutnya, Hawkins Infrastructure Limited memang diakuisisi oleh Downer EDI Limited, perusahaan infrastruktur yang berkantor pusat di Australia, tetapi beberapa proyek termasuk proyek di Indonesia tidak ikut diambil alih dan tetap menjadi milik keluarga McConnell. Karena badan hukum Hawkins Infrastructure Limited sudah dimiliki oleh Downer, maka keluarga McConnell kemudian mendirikan badan hukum baru bernama H Infrastructure Limited.

Sementara Hawkins Infrastructure Limited selaku pihak yang melakukan JOA dengan BCK saat ini masih ada. Oleh karena itu, jelas bahwa Hawkins Infrastructure Limited dengan H Infrastructure Limited adalah badan hukum yang berbeda. 

“Jika memang proyek onshore di Karaha Jawa Barat termasuk salah satu yang dijual, seharusnya BCK diberitahukan. Itu sesuai Pasal 13 JOA yang tegas menyatakan bahwa penggantian pihak dalam JOA harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCK,” tambah Hendry. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: