Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan Jaksa Agung memerintahkan Kejaksaan Negeri Depok untuk menunda eksekusi aset pada kasus First Travel.
Penundaan dilakukan hingga Kejaksaan selesai mengkaji tindak lanjut kasus itu. Ia pun belum dapat memastikan batas waktu penundaan eksekusi itu.
"Kami pending. Kejari Depok diminta pimpinan untuk tidak melakukan eksekusi, apalagi lelang. Kami sedang mengkaji, melakukan upaya yang akan ditempuh," ujar Mukri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Mukri menuturkan Kejaksaan akan mencari solusi untuk mengembalikan aset nasabah yang mengalami kerugian.
Baca Juga: Aset First Travel Dirampas, Jaksa Agung Ngomel-Ngomel
"Sedang kami lakukan kajian untuk mencari opsi apa yang paling tepat dalam rangka untuk mengembalikan aset para nasabah ini," ucap Mukri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: