Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aset First Travel Belum Disita, Kenapa Sih Pak Jagung?

Aset First Travel Belum Disita, Kenapa Sih Pak Jagung? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan Jaksa Agung memerintahkan Kejaksaan Negeri Depok untuk menunda eksekusi aset pada kasus First Travel.

Penundaan dilakukan hingga Kejaksaan selesai mengkaji tindak lanjut kasus itu. Ia pun belum dapat memastikan batas waktu penundaan eksekusi itu.

"Kami pending. Kejari Depok diminta pimpinan untuk tidak melakukan eksekusi, apalagi lelang. Kami sedang mengkaji, melakukan upaya yang akan ditempuh," ujar Mukri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Mukri menuturkan Kejaksaan akan mencari solusi untuk mengembalikan aset nasabah yang mengalami kerugian.

Baca Juga: Aset First Travel Dirampas, Jaksa Agung Ngomel-Ngomel

"Sedang kami lakukan kajian untuk mencari opsi apa yang paling tepat dalam rangka untuk mengembalikan aset para nasabah ini," ucap Mukri.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: