Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UMK Jateng Tertinggi di Semarang, Terendah di Banjarnegara

UMK Jateng Tertinggi di Semarang, Terendah di Banjarnegara Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan menandatangani Surat Keputusan Gubernur Nomor 560/58 tahun 2019 tentang penetapan besaran UMK di Provinsi Jateng.

"UMK tertinggi ada di Kota Semarang yaitu Rp2.715.000, UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.748.000. Kenaikan UMK tertinggi ada di Kota Tegal sebesar 9,25 persen, sedangkan rata-rata kenaikan UMK di Jateng sebesar 8,57 persen,' katanya di Semarang, Rabu.

Baca Juga: Permintaan Trump ke Ukraina Bikin Pejabat Gedung Putih Khawatir, Kenapa?

Ganjar menjelaskan bahwa penetapan telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Upah minimum dihitung berdasarkan formula Pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 305 tahun 2019. Adapun dasar perhitungan upah minimum sebesar 8,51 persen, dengan perincian inflasi nasional sebesar 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen," ujarnya didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Ttansmigrasi Jateng Susi Handayani.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: