Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awas! Perkebunan dan Penanaman Pohon Jadi Modus Baru Investasi Bodong!

Awas! Perkebunan dan Penanaman Pohon Jadi Modus Baru Investasi Bodong! Kredit Foto: Freepik/Indylooker
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas Waspada Investasi) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi bodong alias ilegal dengan modus perkebunan dan penanaman pohon. Imbauan tersebut menyusul adanya temuan investasi bodong oleh pihak yang mengatasnamakan diri sebagai investasi Kampung Kurma

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan bahwa pihaknya telah membatalkan kegiatan investasi perkebunan Kampung Kurma. Terlebih lagi, pada 28/04/2019 lalu, Satgas Waspada Investasi telah mengundang pengurus Kampung Kurma, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan undangan tersebut. 

Baca Juga: Gak Nyangka Bos! Borok Jiwasraya Makin Parah karena Jebakan. . . .

Meski tidak dihadiri pengurus Kampung Kurma, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Perdagangan RI menyetujui penetapan status bahwa Kampung Kurma tdiak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan investasi perkebunan.

"Dalih Kampung Kurma untuk melakukan perdagangan tidak bisa dibenarkan, karena untuk pengalihan perdagangan dapat dilakukan dengan uang tunai dan membawa, bukan investasi. Satgas telah meminta pemblokiran situsnya untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Selain itu, Satgas juga telah melaporkan Kampung Kurma untuk Bareskrim Polri," tegas Tongam secara tertulis, Jakarta, Jumat (22/11/2019). 

Baca Juga: Dalam 100 Hari Erick Thohir Jabat Menteri BUMN, Krakatau Steel Bisa Sehat!

Ia melanjutkan, Satgas Waspada Investasi menemukan suatu hal yang ganjil dari skema bisnis yang ditawarkan oleh Kampung Kurma. Kampung Kurma menawarkan unit investasi lahan pohon kurma dengan lisensi 1 unit lahan seluas 400 meter persegi hingga 500 meter persegi ditanami 5 pohon kurma dan akan menghasilkan Rp175 juta per tahun.

Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada umur 4-10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.

"Mode seperti itu tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu pendek, tidak ada yang terkait dengan dana yang ditanamkan, dan tidak ada Pengaman pohon kurma yang ditanam benar-benar tumbuh/tidak mati/tidak ditebang oleh orang lain," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: