Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pidato Sukmawati Potensi Pidana, Kalau Ceramah UAS Tidak?

Pidato Sukmawati Potensi Pidana, Kalau Ceramah UAS Tidak? Kredit Foto: Antara/Feny Selly
Warta Ekonomi, Jakarta -

Belakangan ini, Indonesia tengah ramai membahas soal kasus ceramah Ustad Abdul Somad (UAS) di KPK dan pidato kontroversial Sukmawati Soekarnoputri di Polri. Kasus tersebut dinilai berbeda oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief.

Andi Arief mengatakan untuk saat ini ceramah UAS di lembaga anti rasuah tidak ada indikasi melanggar hukum, berbeda dengan pidato Sukmawati yang berpotensi bisa diseret ke ranah pidana.

Baca Juga: UAS Goes to KPK, Siapa yang Mengundang?

Ia menyampaikan pendapatnya ini melalui cuitan di Twitter pribadinya @AndiArief, Kamis (21/11/2019).

"Materi ceramah UAS di KPK sampai saat ini belum ada indikasi masuk dalam ranah pidana, sedangkan ceramah Sukmawati di Polri ada potensi," tulisnya.

Baca Juga: Banyak yang Laporkan Sukmawati ke Polisi, MUI Tetap Bilang Salah Ucap?

Oleh karena itu, Andi Arief menilai perlu sikap kritis untuk memberikan asusmi terkait isi ceramah UAS maupun pidato Sukmawati. Ia juga meminta kepada khalayak, untuk tidak mengaitkan ceramah dua sosok tersebut dengan pandangan politik.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Clara Aprilia Sukandar
Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: