Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Dugaan Penistaan Agama Sukmawati, Sudah Sejauh Mana Proses Hukumnya?

Kasus Dugaan Penistaan Agama Sukmawati, Sudah Sejauh Mana Proses Hukumnya? Kredit Foto: Antara/Meli Pratiwi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polisi memastikan proses penyelidikan laporan terhadap Sukmawati Soekarnoputri terkait dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya, masih terus bergulir.

Hingga saat ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Gatot Edy Pramono mengatakan, pihaknya masih memanggil para pelapor yang ada untuk mengklarifikasi laporan mereka terhadap anak Presiden pertama Soekarno itu. Sebab, bukan cuma satu laporan terhadap Sukmawati yang masuk ke tempatnya, namun ada beberapa.

Baca Juga: Pidato Sukmawati Potensi Pidana, Kalau Ceramah UAS Tidak?

"Kemudian terkait kasus pelaporan Sukmawati itu kita masih lakukan klarifikasi memanggil para pelapor itu," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 21 November 2019.

Untuk itu, Gatot minta waktu agar penyidik bisa rampung memeriksa para pelapor lebih dulu. Setelah itu, baru penyidik bisa memanggil saksi-saksi, ahli, hingga akhirnya Sukmawati selaku terlapor. Apabila memang ditemukan adanya unsur pidana maka laporan akan naik ke penyidikan. "Ini masih tahapan penyelidikan nanti," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama, terkait pernyataan dirinya yang membandingkan Soekarno dengan Nabi Muhammad SAW. Laporan dilakukan oleh Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi), Jumat, 15 November 2019.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: