Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kuasa Hukum Grab: Demonstrasi Berarti Tidak Menghormati KPPU

Kuasa Hukum Grab: Demonstrasi Berarti Tidak Menghormati KPPU Kredit Foto: Reuters/Edgar Su
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang pemeriksaan terhadap perusahaan aplikasi transportasi online, Grab, dan perusahaan rental, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), oleh Komisi Perlindungan Persaingan Usaha (KPPU) di Medan sejak Selasa (19/11/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi diwarnai dengan aksi demonstrasi.

Akibatnya, sidang yang seharusnya memeriksa dua saksi, Afrizal dan Joko Pitoyo, harus diskors. Dua saksi tersebut merupakan pimpinan organisasi Driver Berbasis Online Seluruh Indonesia (D’Boss) wilayah Sumatera Utara. Namun, ketika sidang dibuka setelah jeda makan siang, Joko tidak hadir.

Baca Juga: Grab Dituntut Mitra Pengemudi Taksi Online, Karena Abaikan Hak Pekerja

Panitera menyatakan sebelumnya Joko sudah menyatakan kesiapannya untuk bersaksi, tetapi setelah dihubungi lagi, nomor ponselnya tidak ada yang aktif. Majelis akhirnya memutuskan untuk menskors sidang dengan catatan akan berusaha menghadirkan Joko.

Setelah jeda siang, sidang memeriksa Richard Fernando Hutapea, mitra individu yang terdaftar di Oraski. Richard mengaku berhenti baik-baik pada 26 September 2019 setelah bergabung sejak Juni 2017. Sama dengan Afrizal, Richard mengeluhkan pendapatan yang turun sejak Januari 2018.

Selain Joko Pitoyo yang mangkir dari persidangan, sampai hari ini Majelis KPPU telah memeriksa tiga orang saksi. Di antara saksi-saksi, Imanuel Nababan dan Joko Pitoyo telah dilaporkan TPI ke polisi karena tidak mengembalikan mobil yang masih berstatus milik perusahaan.

Sidang juga terpaksa dihentikan karena beredar informasi di media sosial akan ada aksi demonstrasi pada persidangan hari itu, yang dilakukan oleh Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) yang dipimpin oleh David Bangar Siagian. Diketahui David juga merupakan salah satu saksi yang akan diperiksa dalam rangkaian sidang di Medan ini. Menanggapi aksi tersebut, Kuasa Hukum Grab dan TPI, Randy Ozora Siregar dari kantor hukum Hotman Paris Hutapea, menyatakan keprihatinannya terhadap demonstrasi tersebut karena menyiratkan ada ketidakpercayaan kepada KPPU.

"Jika teman-teman percaya pada KPPU, yang harus dilakukan adalah memberi waktu bagi KPPU untuk bekerja dengan tenang. Tidak perlu ditambah kegaduhan dengan demonstrasi," kata Randy melalui siaran pers yang diterima Warta Ekonomi, Kamis (21/11/2019). 

Sidang pemeriksaan David Bangar yang dilakukan sebelumnya pun, lanjut Randy, diwarnai unjuk rasa yang diikuti sekitar 100 orang. Namun dalam kesaksiannya, David mengakui bahwa dia terkena suspend karena memprovokasi massa membawa bensin saat unjuk rasa.

David, yang juga terdaftar sebagai mitra GoCar dari Gojek, mengakui tidak ada paksaan untuk bergabung dengan aplikator mana pun, serta ada kebebasan untuk memilih apakah bergabung dengan TPI atau tidak. Dalam sidang terungkap pula bahwa David bukan mitra dengan kinerja yang baik karena dalam kurun waktu sekitar 10 bulan hanya menjalankan 17 perjalanan per bulan.

"Dalam persidangan, David kerap memberi keterangan yang tidak konsisten hingga beberapa kali ditegur Majelis," ujar Randy.

Sementara, Afrizal yang telah diperiksa juga mengakui bahwa ia memutuskan bergabung dengan aplikasi milik kompetitor, yakni GoCar dari Gojek, sambil masih menjadi mitra Grab. Dalam sidang terungkap, saksi ternyata tidak pernah menerima order dari Grab sejak Januari hingga Mei 2018. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: