Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berlaku Senin, Pelanggar Skuter Listrik Akan Ditindak

Berlaku Senin, Pelanggar Skuter Listrik Akan Ditindak Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak pengguna skuter listrik mulai Senin 25 November 2019 yang beroperasi di jalan raya. Penindakan akan dilakukan dengan menerapkan sanksi berupa teguran hingga penilangan dengan menyita skuter listrik yang digunakan.

"Berkaitan dengan masalah penggunaan skuter listrik ini, sesuai dengan kesepakatan kita dan hasil koordinasi, untuk pelaksanaannya tidak diperbolehkan untuk di jalan raya mulai 25 November 2019. Jadi, hanya di kawasan tertentu. Dan, tentu harus sudah mendapat izin dari yang punya kawasan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, Jumat (22/11).

Baca Juga: 2 Pengendara Skuter Tewas, Alasan Polisi Tak Tahan Tersangka Bikin Geleng-geleng

Ia menambahkan, skuter listrik dapat beroperasi di kawasan GBK atau bisa di pusat perbelanjaan. "Bisa di bandara atau di tempat lain yang tidak mengganggu pengguna jalan lain. Terutama di jalan umum," ujar dia.

Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan Ditlantas Polda Metro dan Dishub DKI serta operator skuter listrik. Saat ini, regulasi sedang disusun dan disiapkan oleh tim ahli dari Ditlantas Polda Metro dengan Dishub DKI. Artinya, untuk sementara ini skuter listrik hanya boleh digunakan atau dioperasikan di kawasan tertentu.

Peraturan tersebut, kata Yusuf, berlaku bagi pengguna skuter listrik baik yang memiliki secara pribadi atau menyewa via aplikasi. Yusuf mengatakan bahwa ada dua penindakan yang nantinya diterapkan. Pertama adalah represif non-yudisial, pengguna nantinya akan ditegur. Kedua adalah represif yudisial, yakni dengan tindakan tegas.

"Represif non-yudisial, mereka disuruh balik atau kembali masuk ke kawasan tertentu yang diperbolehkan. Sedangkan represif yudisial, kita tindak dengan tindakan tegas. Misalnya ditilang atau sebagainya yakni menyita skuter listrik dan diberikan surat tilang," ujarnya.

Hal tersebut juga berlaku bagi pengguna skuter listrik yang melintas di atas trotoar serta di jalur sepeda. Sebab, trototar itu gunanya untuk pejalan kaki. Selain pejalan kaki, akan ditindak.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, pengguna skuter listrik tidak perlu memiliki surat izin mengemudi (SIM). Sebab, skuter listrik memang tidak diizinkan digunakan di jalan raya.

"Tidak menggunakan SIM untuk skuter listrik karena skuter listrik hanya diperbolehkan di kawasan tertentu, bukan di jalan (raya)," kata Fahri.

Fahri menjelaskan, meski tidak memerlukan SIM, pengguna skuter listrik diwajibkan berusia minimal 17 tahun. Hal ini, kata dia, karena usia itu dinilai sudah dewasa dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

"Identitas enggak harus SIM, kan ada KTP kalau sudah 17 tahun. Jadi, kalau dia belum ber-KTP ya kita sudah tahu dia belum bisa (diizinkan menggunakan skuter listrik). Bukan berarti 17 tahun harus ada SIM,” ujar dia.

Meski demikian, kata dia, saat ini aturan mengenai kepemilikan SIM saat menggunakan skuter listrik masih dalam kajian. Kepolisian pun masih menimbang kewajiban memiliki SIM bagi pengguna skuter listrik. "Tapi, memang sampai saat ini, kita kaji masih belum harus menggunakan SIM pengendaranya,” kata Fahri menambahkan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: