Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usulan Jabatan Presiden Tiga Periode Masih Wacana?

Usulan Jabatan Presiden Tiga Periode Masih Wacana? Kredit Foto: Setkab
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dinamika politik saat ini heboh dengan wacana usulan penambahan masa jabatan Presiden Jokowi. Isu ini mencuat dan mengusulkan agar Jokowi bisa menjabat tiga periode sebagai RI-1. Wacana ini pun memantik reaksi dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Koordinator Seknas Indonesia Maju, Rusdi Ali Hanafia.

Meski kontroversi dan menuai kritikan, ia berpandangan usulan ini mesti dilihat dari sudut pandang lain. Menurutnya, dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan harus menyesuaikan pula dengan masa jabatan presiden.

Baca Juga: Adu 'Gemuk' Staf Khusus Presiden era SBY dan Jokowi

"Karena masa jabatan seorang presiden dalam memimpin suatu negara juga berpengaruh pada pembangunan yang berkesinambungan," kata Rusdi, dalam keterangannya, Jumat ( 22/11/2019).

Dia menekankan bahwa jika usulan mesti melakukan amandemen UUD 1945 yang ke-5. Kata Rusdi, harus direvisi Pasal 7 UUD 1945 yaitu dari masa jabatan seorang presiden maksimal dua periode atau 10 tahun menjadi tiga periode. Rusdi menambahkan, hal yang sama juga disampaikan pengamat intelijen senior, Suhendra Hadikuntono. Dia mengklaim, Suhendra merupakan figur pertama yang menyampaikan ide revisi tersebut.

Salah satu alasan perlunya ditambah masa jabatan Jokowi yaitu karena seperti rencana pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Pemindahan Ibu Kota perlu waktu panjang. Usulan soal revisi ini juga sudah disampaikan Suhendra ke Ketua Umum Nasdem Surya Paloh dan Ketua MPR Bambang Soesatyo.

"Bahwa menurut Suhendra, usulan merevisi Pasal 7 UUD 1945 adalah untuk pembangunan Indonesia yang berkesinambungan. Apalagi, ibu kota negara akan dipindahkan ke Kalimantan dan itu membutuhkan waktu yang tidak singkat," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan ada dua usulan perubahan masa jabatan presiden yang diatur dalam UUD 1945. Pertama, masa jabatan presiden cukup satu kali. Namun, jabatan satu kali ini dengan durasi kepemimpinan delapan tahun.

Lalu, usulan kedua, jabatan presiden bisa tiga kali sehingga total durasi kepemimpinan mencapai 15 tahun. Adapun saat ini masa jabatan presiden dua kali yang tertuang dalam Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen. Bunyi pasal tersebut yaitu "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

"Hanya kalau yang sekarang itu dua kalinya dua kali saklek gitu kan. Artinya kalau dulu 'dapat dipilih kembali' itu kan maknanya dua kali. Kalau ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali (masa jabatan)," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 November 2019.

Namun, kata Arsul dua usulan ini baru sekadar wacana. Dia menekankan pihak MPR juga masih melihat wacana ini dengan merespons suara masyarakat. Sebab, belum dketahui urgensi dari usulan penambahan jabatan menjadi tiga periode ini. Kata dia, usulan ini awalnya disampaikan Fraksi Partai Nasdem.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: