Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kapal Kabel Tiongkok di Perairan Indonesia, Komisi V akan Cecar Kemenhub

Kapal Kabel Tiongkok di Perairan Indonesia, Komisi V akan Cecar Kemenhub Kredit Foto: BKIP Kemenhub
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan berencana untuk mempertanyakan tentang keberadaan kapal kabel asal Tiongkok yang beroperasi di perairan laut Indonesia kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Dia mengaku sangat ingin mengetahui tentang perlengkapan izin dan apa saja bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Kemenhub atas kapal yang menggelar kabel untuk sistem komunikasi kabel bawbam di bawah laut tersebut.

"Sebagai anggota Komisi V DPR RI saya juga akan pertanyakan terkait izin dan pengawasan operasional kapal kabel berbendera asing ini pada Menteri Perhubungan saat rapat kerja nanti, kebetulan senin ini ada rapat dengan Kemenhub," katanya kepada wartawan, Sabtu (23/11/2019).

Diakuinya bahwa kapal asing memang tidak dilarang beroperasi di perairan Indonesia selama mereka mengantongi izin pekerjaan bawah air dari pemerintah Indonesia, dalam hal ini Menteri Perhubungan. Selain memberi izin, pengawasan ketat atas kegiatan tersebut sangatlah penting dilakukan oleh Kemenhub.

"Saya pikir ini sangat penting karena menyangkut pendapatan negara dan juga pertahanan," tekannya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono menduga ada mafia dan 'backing' politik yang kuat yang kerap 'menekan' Kemenhub untuk melanggar asas cobatage. Terlebih ada banyak kapal kabel milik Indonesia yang sebenarnya sudah stanby untuk melakukan pekerjaan tersebut, namun pada kenyataannya, Kemenhub lebih memilih kapal asing.

Terkait itu, Irwan pun berjanji akan mencecar Kemenhub demi mengonfirmasi langsung. Dia ingin tahu tentang izin yang diberikan sudah sesuai prosedur atau tidak.

"Jadi terkait beroperasinya kapal kabel berbendera asing di perairan laut Indonesia perlu segera dilakukan monitoring dan pengawasan terutama terkait ijin dan aktifitasnya apakah sudah sesuai prosedural," pungkas Irwan.

Sementara itu, Direktur Lembaga Kajian Hukum Kelautan dan Teritorial, Bambang Siswanto menegaskan bahwa beroperasinya kapal kabel di perairan Indonesia jelas-jelas melanggar asas cabotage.

"Ini merupakan pemerkosaan konstitusi kita," tegasnya.

Untuk itu, Bambang pu  meminta Menteri Perhubungan untuk tegas dalam hal penerapan asas cabotage. Konkretnya adalah dengan tidak ragu untuk menolak izin berlayar kapal bold maverick milik Tiongkok atau RRC tersebut. 

Tak lupa, Bambang pun mendesak Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk tidak pernah mengakomodir security clearance bagi kapal kabel RRC itu.

"Jika dipaksakan kapal bold maverick di ijinkan berlayar di peraturan Indonesia dengan melakukan aktivitas ekonomi. Maka kami akan melaporkan pada Presiden Joko Widodo dan melakukan gugatan PTUN untuk membatalkan penerbitan izin kapal kabel bold maverick milik RRC berbendera Panama," tukas Bambang juga menegaskan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: