Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Isu Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode, Begini Komentar Wakil Ketua MPR

Soal Isu Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode, Begini Komentar Wakil Ketua MPR Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Surakarta -

Kabar penambahan jumlah periode maksimal bagi presiden muncul di tengah wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Namun, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengonfirmasi, kabar tersebut belum menjadi usulan resmi.

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengatakan, wacana itu memang awalnya disampaikan oleh beberapa orang atau sekitar satu sampai tiga orang. Tapi, dia menegaskan secara pribadi tidak sepakat dengan wacana tersebut.

"Kalau saya sebagai pribadi, tentu saya tidak setuju dengan wacana itu, karena kan UUD nya, ketentuannya adalah ya maksimal dua masa jabatan saja," kata Hidayat ditemui di sela acara Indonesia Islamic Young Leaders Summit 2019, di Gedung Nusantara V, DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/11/2019). 

Baca Juga: Presiden Tiga Periode, Wapres Setuju?

Perubahan UUD ini tentunya tidak bisa hanya melalui sekadar wacana. Melainkan harus diajukan oleh anggota MPR.

"Dan sampai hari ini, tidak ada satu pun anggota MPR yang mengusulkan secara resmi kepada pimpinan MPR," tegas dia.

Hidayat menilai, wacana itu baru dilontarkan oleh satu, dua atau tiga orang yang kemudian ramai menjadi perbincangan publik. Ditegaskannya belum ada pembahasan di MPR, apalagi pembahasan di tingkat pimpinan MPR. 

Jika berpendapat, Hidayat menegaskan bahwa dirinya tak setuju terkait penambahan masa jabatan itu. Dia juga yakin wacana itu tidak akan sampai dibahas oleh MPR. 

"Enggak ada yang ngusulin sampai hari ini, tidak perlu berandai-andai dan saya yakin tidak ada yang kemudian sampai mengusulkan sampai kepada tingkat mencukupi syarat minimal, syarat minimalnya justru kan sepertiga anggota MPR, jumlahnya sekitar 240 orang."

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: