Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kuasa Hukum Grab: Keterangan Saksi-Saksi Tidak Membuktikan Adanya Diskriminasi

Kuasa Hukum Grab: Keterangan Saksi-Saksi Tidak Membuktikan Adanya Diskriminasi Kredit Foto: KR Asia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rangkaian sidang pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan diskriminasi oleh Grab dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Medan telah rampung kemarin, Kamis (21/11/2019). Setelah hari sebelumnya sempat diwarnai unjuk rasa di  luar Kantor Wilayah I KPPU, sesi persidangan terakhir itu berlangsung relatif tenang. 

Saksi yang diperiksa adalah Abdi Fauzan Siregar, mitra pengemudi individu yang sudah bergabung dengan Grab sejak 2007. Berbeda dengan sejumlah saksi yang diperiksa sebelumnya, Abdi mengatakan mengetahui adanya perubahan-perubahan dalam skema atau metode penghitungan poin. Dia mengaku selalu mencari akal agar penghasilannya tetap sesuai target walau ada perubahan. 

Baca Juga: Dianggap Lakukan Diskriminasi Driver, Manajemen Grab Buka Suara

"Misalnya membuat jadwal kerja sendiri yang fokus berburu penumpang pada sore hari," ujar Ardi. 

Abdi mengaku bergabung dengan Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) dan pernah ikut dalam unjuk rasa atau pertemuan mediasi sekali-dua kali. Namun, berbeda dengan saksi lain yang mengalami pemutusan kemitraan karena berbagai hal, Abdi masih menjadi mitra Grab, bahkan mengantongi penilaian (rating) 4,9 dalam skala 0-5. 

Mengamati perkembangan persidangan, kuasa hukum Grab dan TPI Randy Ozora Siregar dari kantor hukum Hotman Paris Hutapea, SH & Rekan melihat keterangan keempat saksi yang telah diperiksa  tidak membuktikan telah terjadinya diskriminasi atau perbedaan perlakuan. 

“Malah patut diduga ada itikad tidak baik dari sejumlah saksi karena jika dilihat rekam jejak selama menjadi mitra Grab, kinerja mereka tidak baik atau diduga melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Randy setelah sidang di Medan. 

Baca Juga: Makin Maju Aja Nih, Grab Ekspansi Keluar Asia Tenggara

Randy mengingatkan, KUHAP telah mengatur yang dimaksud saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan tentang suatu perkara yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan ia alami sendiri. 

“Jika kita cermati dari saksi pertama atas nama Afrizal hingga saksi hari ini atas nama Abdi Siregar, tidak ada keterangan yang dapat membuktikan terjadinya diskriminasi. Ada banyak faktor yang mereka abaikan atau mereka tidak tahu, misalnya mengenai rating masing-masing pengemudi, kondisi sinyal internet, dan faktor-faktor lain yang bisa menyebabkan kecepatan order berbeda-beda dan itu tidak ada hubungannya dengan apakah driver tersebut mitra TPI atau bukan,” papar Randy. 

Randy mengungkapkan, selain mereka yang melakukan pengaduan dan demonstrasi, masih ada ribuan mitra Grab di Sumatera Utara, baik yang tergabung dengan TPI atau mitra individu, yang bekerja dengan tekun dan menjaga kinerja sebaik-baiknya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: