Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pak Jokowi Jangan Sedih Yah, Penambahan Masa Jabatan Bukan Buat Bapak

Pak Jokowi Jangan Sedih Yah, Penambahan Masa Jabatan Bukan Buat Bapak Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode diyakini Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun tidak berlaku untuk kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi). Refly menyebut wacana tersebut diberlakukan untuk kepemimpinan selanjutnya.

 

Demikian diungkapkan Refly saat menghadiri diskusi bertema 'Menyoal Periode Ideal Jabatan Presiden' di sebuah rumah makan di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).

 

"Apapun yang berubah untuk konstitusi ke depan itu tidak akan berpengaruh pada masa jabatan Presiden Jokowi. Baik itu masa jabatan yang diperpanjang atau masa jabatan yang dikurangi," kata Refly.

 

Baca Juga: Soal Penambahan Masa Jabatan Presiden, MPR: Bukan Usul Kami

 

Sejauh ini, kata Refly, ada dua usulan yang mengemuka terkait wacana perubahan masa jabatan presiden. Dua usulan tersebut yakni, masa jabatan presiden ditambah menjadi enam hingga tujuh tahun dan hanya satu periode serta usulan lima tahun jabatan namun tidak boleh memimpin dua periode selama berturut-turut.

 

"Saya kira harus sungguh-sungguh memikirkan tentang dua usulan ini, yaitu masa jabatan satu periode saja tapi dengan durasi 6-7 tahun, atau boleh lebih dari satu periode tetapi tidak berturut-turut," katanya.

 

Baca Juga: Jangan, Jangan Perpanjang Masa Jabatan Presiden! Bahaya di Depan Mata!

 

Menurut Refly, ada sisi keuntungan ketika jabatan presiden ditambah menjadi enam hingga tujuh tahun dalam satu periode. Keuntungan tersebut yakni presiden terpilih nantinya tidak terbebani atau terganggu dengan keinginan untuk dipilih kembali pada periode selanjutnya.

 

"Jadi satu kali saja sesudahnya tidak perlu dipilih kembali," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: