Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resmi! Surat Keputusan Erick Thohir Diterima, Ahok Resmi Jabat Komut Pertamina

Resmi! Surat Keputusan Erick Thohir Diterima, Ahok Resmi Jabat Komut Pertamina Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah meresmikan penunjukan Basuki Tjahaja Purnama sebagai nama baru untuk mengisi kursi utama pada jajaran Komisaris PT Pertamina (Persero).

Resminya Ahok (sapaan akrab Basuki) menjadi Komisaris Utama Pertamina setelah dirinya menyambangi Kantor Kementerian BUMN yang berlokasi di Kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, pada pagi ini. Ditambah lagi, terdapat foto penyerahan Surat Keputusan Menteri BUMN terkait jabatan Komisaris Utama Pertamina. Dalam foto tersebut terdapat Ahok yang tengah bersalaman dengan Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo.

Baca Juga: Gerindra: Mohon Maaf Aja, Kehadiran Ahok di Pertamina Gak Bawa Perubahan

Tak hanya Ahok, dalam foto tersebut juga terdapat Wakil Menteri BUMN II, Budi Gunadi Sadikin, yang juga mendapatkan posisi kursi Wakil Komisaris Utama Pertamina.

Pada Jumat lalu, Menteri Erick Thohir memang sudah menegaskan bahwa Ahok sudah dapat dipastikan mengisi jabatan tersebut setelah Erick mendapatkan persetujuan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Erick juga menjelaskan alasan penunjukan Ahok sebagai Komisaris Utama. Menurutnya, dibutuhkan figur pendobrak yang dapat membantu Pertamina mencapai target-target yang telah ditentukan.

"Saya rasa bagian terpenting adalah bagaimana target-target Pertamina bisa tercapai, bagaimana mengurangi impor migas bisa tercapai. Kita perlu figur pendobrak supaya ini semua sesuai target," ujar Erick.

Dengan adanya hal ini, nama Komisaris Utama sebelumnya, Tanri Abeng, resmi berhenti mengisi jabatan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: