Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Koruptor Dilarang Ikut Pilkada, KPU: Nanti Kaya Bupati Kudus

Koruptor Dilarang Ikut Pilkada, KPU: Nanti Kaya Bupati Kudus Kredit Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan pelarangan mantan koruptor maju dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 karena belajar dari kasus di Tulungagung dan Kudus.

Baca Juga: Golkar Tak Setuju Bekas Koruptor Dilarang Ikut Pilkada

"Kasus Kudus orang yang sudah mantan napi koruptor kemudian terpilih dan tertangkap lagi, apalagi yang di Tulungagung itu masih dalam penjara dan terpilih menang, dan kemudian bukan dia yang menjalankan tugas," kata Evi Novida Ginting Manik di Jakarta, Senin.

Menurut Evi, tanpa larangan yang mengatur, nantinya para pelaku korupsi dan kasus amoral lainnya bisa saja terpilih seperti yang di Tulungagung dan Kudus.

Oleh karena itu, KPU mencoba memberikan pilihan-pilihan kepada pemilih, yaitu calon yang bebas dari rekam jejak buruk, dengan cara membatasi persyaratan calon.

"Kita mencoba memberikan pilihan yang baik, bukan mereka yang melakukan pelecehan seksual anak, kemudian juga bandar narkoba dan mantan koruptor," katanya.

Bupati Kudus berinisial Muhamad Tamzil terjerat kasus korupsi untuk kedua kalinya, ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Juli 2019 lalu atas dugaan menerima suap terkait jual-beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Kudus.

Ketika menjadi Bupati Kudus periode 2003-2008, dia didakwa korupsi dana bantuan sarana prasarana pendidikan Tahun Anggaran 2004 oleh kejaksaan negeri setempat.

Setelah bebas, Muhamad Tamzil kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2018 dan dia terpilih kembali menjadi Bupati Kudus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: