Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Klarifikasi Kasus Korupsi Bupati Bengkayang

KPK Klarifikasi Kasus Korupsi Bupati Bengkayang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi tujuh saksi terkait alokasi dana untuk Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot (SG) dalam penyidikan kasus suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Tahun 2019.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Rupanya Cemas Ketika Ceramah di KPK, Kenapa?

Dalam penyidikan kasus suap itu, KPK pada Senin memeriksa tujuh saksi tersebut untuk tersangka Nelly Margaretha (NM) dari unsur swasta. Pemeriksaan dilakukan di gedung Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, Pontianak.

"Pada para saksi didalami terkait rapat pembahasan penambahan anggaran Dinas PU dan Dinas Pendidikan serta rencana alokasi dana untuk SG dan tentang audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap Pemkab Bengkayang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Tujuh saksi, yakni Wakil Bupati Bengkayang Agustinus Naon, Sekretaris pada Inspektorat Kabupaten Bengkayang Damianus, Plt Kepala Dinas Perikanan Kelautan Kabupaten Bengkayang Syarifudin, Kepala Sub Bagian Renja dan Keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkayang Yoel Yudi.

Selanjutnya, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Bengkayang Hery Pitriadi, Kepala Bidang Tata Ruang Survei Pemetaan dan Tata Kota Pada Dinas PU Kabupaten Bengkayang Kurniawan Mamanda S, dan Kepala Bidang SDA Dinas PU Kabupaten Bengkayang Yayat Sutiawan.

Selain itu, KPK pun pada Selasa (26/11) menjadwalkan pemeriksaan tujuh saksi dari unsur anggota DPRD Kabupaten Bengkayang dan pejabat Pemkab Bengkayang.

"Diagendakan diperiksa di gedung Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat. Pemeriksaan rencana akan dilakukan hingga Jumat (29/11) ini," ucap Febri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: