Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satpol PP Bobol ATM, 41 Orang Jadi Tersangka

Satpol PP Bobol ATM, 41 Orang Jadi Tersangka Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan 41 orang sebagai tersangka dalam kasus pembobolan ATM Bank DKI.

Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Pembobolan ATM Libatkan Satpol PP

"41 kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan di Slipi, Jakarta Barat, Senin.

Dari 41 orang tersangka tersebut, tambah Iwan pihaknya sudah memeriksa 13 orang.

Iwan menyebutkan 41 orang itu ditetapkan sebagai karena turut mengambil uang dengan memanfaatkan celah keamanan di ATM Bank DKI.

"Untuk sementara kami menetapkan tersangka karena orang-orang yang mengambil uang dengan gunakan ATM mereka," lanjut Iwan.

Dia mengemukakan ada beberapa oknum Satpol PP yang turut ditetapkan sebagai tersangka diantara 41 orang tersebut, namun tidak memberikan rincian terkait identitas para tersangka.

"Ada Satpol PP," kata Iwan.

Polisi masih terus mengembangkan kasus pembobolan ATM itu. Polisi juga masih mengusut apakah ada unsur kesengajaan dari para pelaku ketika 'membobol' ATM itu.

Menurut pihak kepolisian, hasil audit pihak menunjukkan jika kerugian yang dialami akibat pembobolan ATM tersebut mencapai Rp50 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: