Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! Intoleransi Jadi Angka Tertinggi dalam Aduan ASN

Waduh! Intoleransi Jadi Angka Tertinggi dalam Aduan ASN Kredit Foto: Bernadinus Adi Pramudita
Warta Ekonomi, Bogor -

Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat ada 77 aparatur sipil negara (ASN) yang diadukan dalam laman aduanasn.id. Jumlah aduan tersebut terbagi menjadi lima kategori aduan yakni intoleransi, anti-Pancasila, anti-NKRI, radikalisme, dan lain-lain.

"Intoleransi berjumlah 29, anti-Pancasila berjumlah 3, anti-NKRI berjumlah 17, radikalisme berjumlah 11, dan lain-lain berjumlah 17," ujar Plt Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, di Bogor, Senin (25/11/2019).

Baca Juga: Luncurkan Platform Aduan, Pemerintah Batasi Hak Ekspresi ASN?

Pria yang akrab disapa Nando tersebut menjelaskan bahwa aduan tersebut nanti akan diproses lagi oleh satgas yang berasal dari 11 lembaga dan kementerian. Sebelas lembaga dan kementerian tersebut di antaranya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PAN-RB, Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Agama.

"Sebelas (11) Kementerian dan Lembaga akan verifikasi dan validasi, mana yang relevan, benar-benar buktinya, disertai link yang memadai, itu baru diproses," ujarnya.

"Kalau sudah oke akan keluar rekomendasi. Rekomendasi itu diserahkan kepada Kementerian dan Lembaga terkait yang ASN-nya dilaporkan. Rekomendasi pemberian sanksinya bisa berupa apakah cukup teguran, apakah nanti bisa dicopot dari jabatannya, dicopot dari PNS," tambahnya.

Seluruh aduan tersebut nantinya akan diverifikasi lebih detail. Menurutnya, aduan tersebut perlu ditelusuri lebih detail karena informasi terkait aduan masih terlalu umum untuk diproses.

"Aduannya sebanyak 77 sampai hari ini. Dari 50-an itu lebih banyak yang tidak relevan. Ada yang relevan, misalnya guru mengajar di sekolah ini mem-posting seperti ini yang anti-Pancasila, itu ada beberapa," ujarnya.

"Kami akan menanyakan lagi kepada si pelapor untuk melengkapi alat bukti. Balasan e-mail kami, tolong lengkapi dengan url-nya," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: