Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Makin Tajir! Gaji Ahok Jadi Bos Pertamina Lebih Gede daripada Gubernur DKI Jakarta

Makin Tajir! Gaji Ahok Jadi Bos Pertamina Lebih Gede daripada Gubernur DKI Jakarta Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sudah sah menjadi Komisaris Utama (Komut) di PT Pertamina (Persero). Salah satu yang menarik untuk dijadikan sorotan adalah gaji yang bakal dikantongi Ahok selama mengemban jabatan tersebut.

Pada bulan Juni lalu, PT Pertamina (Persero) merilis laporan keuangan perusahaan untuk tahun 2018. Dari laporan tersebut diketahui kompensasi untuk manajemen berupa gaji dan imbalan yang diterima mencapai US$47,23 juta atau setara Rp671 miliar.

Baca Juga: Bakal Jadi Bos BUMN, Ahok Gak Punya Mobil dan Utang, Total Kekayaannya. . .

Lalu, ada juga susunan direksi Pertamina yang terdiri dari 11 orang dan 6 orang komisaris. Jika Rp671 miliar dibagi rata 17 orang, maka tiap orangnya bisa mengantongi hingga Rp39 miliar dalam setahun atau Rp3,25 miliar per bulannya.

Namun, untuk diketahui. Pada kenyataannya besaran gaji yang didapat direksi dan komisaris itu berbeda. Honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45% dari gaji Direktur Utama. Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5% dari Direktur Utama. Honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90% dari honorarium Komisaris Utama.

Dengan begitu, gaji yang diterima Ahok melalui jabatannya ini bisa dikatakan lebih besar daripada saat ia menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Ahok Jadi Bos BUMN, YouTube Miliknya Panggil Saya BTP Hasilkan Cuan Gila-Gilaan!

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, gubernur mendapat gaji pokok Rp3 juta dan tunjangan jabatan Rp5,4 juta. Total, gubernur mendapat benefit sebesar Rp8,4 juta per bulan.

Namun, kepala daerah juga berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000.

Mengacu pada PAD DKI Jakarta tahun lalu Rp43,33 triliun, gubernur dan wakil gubernur DKI mendapat BPO Rp56,33 miliar per tahun, yang dibagi berdua dengan rasio 60:40. Gubernur DKI Jakarta saat ini mengantongi R 2,82 miliar per bulan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Clara Aprilia Sukandar
Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: