Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wagub Lampung Diperiksa KPK, Jadi Tersangka?

Wagub Lampung Diperiksa KPK, Jadi Tersangka? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi saksi Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik tentang aliran dana terkait proyek di Kementerian PUPR.

Baca Juga: KPK Kaget Kok Annas Maamun Dikasih Grasi oleh Presiden

KPK pada Selasa memeriksa Nunik sebagai saksi untuk tersangka Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA) dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

"Didalami pengetahuannya tentang aliran dana terkait proyek di Kementerian PUPR dalam perkara ini," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Sementara usai diperiksa, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tidak berkomentar saat ditanya awak media seputar pemeriksaannya kali ini.

Diketahui, Hong Arta ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.

Ia memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: