Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Koruptor Mantan Gubernur Riau Dikasih Grasi, Alasannya Bikin Terenyuh...

Koruptor Mantan Gubernur Riau Dikasih Grasi, Alasannya Bikin Terenyuh... Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan alasan mantan Gubernur Riau Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto menyatakan pengajuan grasi tersebut karena alasan kemanusiaan berdasarkan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2019 tentang tata cara permohonan grasi.

Baca Juga: KPK Kaget Kok Annas Maamun Dikasih Grasi oleh Presiden

"Pertimbanganya adalah berusia di atas 70 tahun. Saat ini, yang bersangkutan berusia 78 tahun dan menderita sakit berkepanjangan," ucap Ade.

Ade pun menguraikan alasan-alasan yang disampaikan dalam surat permohonan grasi Annas Maamun tersebut.

"Karena usia 78 tahun sudah uzur, sakit-sakitan, sudah mulai renta, kesehatan sudah mulai menurun," kata dia.

Selanjutnya, Annas Maamun juga mengidap berbagai penyaki sesuai keterangan dokter, yakni penyakit paru obstruktif kronis (PPOK/COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak nafas (membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari).

Alasan-alasan tersebut, kata Ade, yang dijadikan pertimbangan pemohon untuk mengajukan grasi kepada Presiden.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: