Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

149 Kendaraan Ditilang Akibat Lewat Jalur Sepeda

149 Kendaraan Ditilang Akibat Lewat Jalur Sepeda Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat 149 kendaraan ditilang karena menerobos jalur khusus sepeda di Jakarta, Selasa (26/11).

Baca Juga: Hari Pertama Pelanggaran Jalur Sepeda, Ada 66 Kendaraan yang Ditilang

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar mengatakan kendaraan roda dua masih mendominasi pelanggaran.

"Jumlah penindakan pelanggaran sebanyak 149 pelanggaran dan didominasi oleh sepeda motor dengan 146 pelanggaran," katanya.

Rncian jenis kendaraan yang melanggar adalah sepeda motor 146 unit, mobil dua unit, dan bajaj satu unit.

Fahri mengemukakan berdasarkan laporan dari petugas di lapangan, ruas jalan dengan pelanggaran terbanyak hari ini adalah Jalan Pramuka.

Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin (25/11) mulai memberlakukan sanksi tilang bagi para pengendara kendaraan bermotor yang nekat masuk dan melintas di jalur sepeda.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: