Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

2 Dompet Digital China Gabung ke Sistem JKN, Apa Sih Manfaatnya?

2 Dompet Digital China Gabung ke Sistem JKN, Apa Sih Manfaatnya? Kredit Foto: KrAsia
Warta Ekonomi, Surakarta -

Dua raksasa pembayaran digital seluler China milik Tencent (WeChat Pay) dan Alibaba (Alipay) kini terintegrasi dengan sistem perawatan kesehatan nasional Negeri Tirai Bambu.

Di tujuh provinsi dan kota percontohan, Administrasi Keamanan Kesehatan Nasional mulai menerbitkan sertifikat elektronik yang berfungsi sebagai kartu jaminan sosial versi digital di China.

"Warga di wilayah itu dapat mengaktifkan kartu jaminan sosial elektronik melalui aplikasi khusus terkait skema asuransi atau melalui WeChat Pay dan Alipay jika sudah terdaftar sebagai penggunanya," begitu bunyi keterangan resmi pemerintah, dikutip dari KrAsia, Rabu (27/11/2019).

Baca Juga: Alipay Klaim 80% Manajemen Aset China Sebagai Kliennya

Jika sertifikat sudah diaktifkan, pengguna WeChat atau Alipay dapat menikmati manfaat kartu jaminan sosial fisik, tanpa perlu membawanya ketika ke fasilitas kesehatan.

Ini bukan kali pertama dua raksasa pembayaran seluler China itu berkolaborasi untuk layanan publik China.

Pada 2018, Kementerian Sumber Daya Manusia dan Jaminan Sosial China meluncurkan kartu jaminan sosial elektronik secara nasional. Kartu itu memungkinkan pengguna mengakses informasi, seperti identifikasi, pekerjaan, dan catatan pembayaran. 

Pengguna juga bisa melakukan pembayaran jaminan sosial melalui saldo WeChat Pay dan Alipay, termasuk biaya pendaftaran asuransi, biaya pelatihan dan tes, hingga pembayaran lain yang relevan.

Pemerintah China juga meluncurkan program mini soal penyediaan berbagai layanan publik melalui WeChat Pay dan Alipay. Dengan begitu, pengguna jadi memiliki akses ke 200 layanan pemerintah, seperti bentuk penyelidikan, pembayaran, aplikasi, atau keluhan tentang kartu tanda pengenal digital, pendidikan, administrasi sipil jaminan sosial, hingga sistem peradilan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: