Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

HIL Serahkan Bukti Pailit BCK ke Pengadilan Niaga

HIL Serahkan Bukti Pailit BCK ke Pengadilan Niaga Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan konstruksi di Selandia Baru, H Infrastructure Limited (HIL) akhirnya menyerahkan sejumlah alat bukti kepailitan PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan 48 alat bukti dilayangkan oleh HIL melalui kuasa hukumnya tersebut sebagai upaya merespons duplik dari BCK selaku Termohon dalam kasus kepailitan.

 

Kuasa hukum H Infrastructure Limited Representative Office, Albert H Limbong, pada persidangan permohonan Pernyataan Pailit terhadap Bangun Cipta Kontraktor di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat, H Infrastructure Limited menyerahkan 48 alat bukti yang diterima oleh majelis hakim di Jakarta, Selasa (26/11). “Sebanyak 48 alat bukti tersebut mulai dari identitas sampai dengan bukti tagihan utang kepada Bangun Cipta Kontraktor,” ucap Albert.

 

Baca Juga: Pengadilan Niaga Terima Replik HIL Terkait Pailit Bangun Cipta Kontraktor

 

Pada persidangan yang mengagendakan pengajuan alat bukti kepailitan Bangun Cipta Kontraktor tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Abdul Kohar yang didampingi Hakim Anggota, Makmur dan John Tony Hutauruk. “Kalau pun dari pihak HIL mau menambahkan alat bukti, jangan terlalu banyak tambahannya. Nanti, sidang dilanjutkan pekan depan pada 3 Desember 2019,” kata Abdul Kohar. Kuasa hukum Bangun Cipta Kontraktor yang menghadiri persidangan adalah Hendry Muliana Hendrawan.

 

Lebih lanjut Albert mengungkapkan, kasus permohonan Pernyataan Pailit yang dilakukan H Infrastructure Limited bermula dari sikap Bangun Cipta Kontraktor yang enggan membayar utang. “Klien kami sangat kecewa dengan tidak terlaksananya JOA (Joint Operation Agreement). Bangun Cipta Kontraktor mempunyai utang kepada HIL berdasarkan JOA,” tuturnya.

 

Dia menyebutkan, H Infrastructure merupakan pihak dalam JOA tertanggal 29 Januari 2015 dan Bangun Cipta Kontraktor tercatat memiliki utang kepada kliennya, yakni utang onshore project. Faktanya, BCK tidak bisa menjalankan kewajiban partisipasi pernyertaan sebesar 30 persen dalam pelaksanaan proyek, karena hanya menyetor partisipasi penyertaan onshore senilai USD225.397. Sehingga, HIL harus menalangi kewajiban BCK mencapai USD2.598.683,13.

 

Albert menyatakan, pada dasarnya Bangun Cipta Kontraktor memiliki kemampuan untuk membayar utang, tercermin dari aktivitas perusahaan yang sedang menggarap sejumlah proyek. “Berdasarkan yang saya dengar, Bangun Cipta Kontraktor juga mempunyai proyek di Surabaya, Jawa Timur. Bahkan, bersama Medco ada kerjasama, BCK menyetor modal sebesar Rp700 miliar,” tegas Albert.

 

Baca Juga: HIL Harap Pengadilan Kabulkan Gugatan Pailit BCK

 

Sebagaimana diketahui, PT Medco Energi Internasional Tbk dan PT Bangun Cipta Kontraktor masing-masing telah menyetor modal sebesar Rp700 miliar terkait pembentukan perusahaan patungan PT Meta Adhya Tirta Umbulan. Perusahaan patungan ini disiapkan untuk menggarap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan dengan nilai investasi Rp2,05 triliun.

 

Meski H Infrastructure Limited telah melayangkan permohonan Pernyataan Pailit kepada Bangun Cipta Kontraktor dan prosesnya sudah sampai pada fase penyerahan alat bukti, namun kata Albert, kliennya tetap membuka pintu untuk mencari solusi melalui mekanisme musyawarah-mufakat. “Klien kami tetap membuka pintu musyawarah dan majelis hakim juga sangat menyarankan kedua belah pihak untuk berdamai pada kasus perdata khusus ini,” ucap Albert.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: