Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat Hukum Dorong Penjual Vape Cegah Pembeli di Bawah Umur

Pengamat Hukum Dorong Penjual Vape Cegah Pembeli di Bawah Umur Kredit Foto: Unsplash/Muhammed Alzaeem
Warta Ekonomi, Jakarta -

Meskipun harga yang dipasarkan jauh lebih mahal dibandingkan dengan rokok konvensional, orang tua masih menyimpan kekhawatiran anak-anak mereka dapat mengakses secara mudah rokok elektrik atau vape seperti halnya rokok konvensional. 

 

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum dan Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Ariyo Bimmo mengungkapkan bahwa penting bagi pengusaha dan penjual vape untuk memiliki kode etik yang mengatur secara ketat penjualan rokok elektrik atau vape. 

 

“Saran saya selain adanya aturan mengenai standar kualitas alat dan liquid yang dijual, juga penting untuk membuat aturan yang berisi batasan kepada siapa mereka menjualnya. Contohnya ketika ada remaja yang melakukan pembelian, pihak toko akan langsung menyatakan identitas diri (KTP) dan tanyakan apakah ini pertama kalinya menggunakan vape atau memang sudah cukup lama. Jadi tidak sembarangan asal jual, karena kalau tidak demikian mereka juga yang akan rugi ketika nanti dilarang beredar karena banyak dikonsumsi oleh remaja atau malah sasaran karena yang membeli adalah non perokok dan non vape,” jelas Ariyo. 

 

Baca Juga: APVI: Jangan Asal Larang Vape, Kaji Dulu!

 

Meskipun belum ada peraturan berdasarkan UU yang diatur oleh negara untuk rokok elektrik, menurut Ariyo aturan ini bisa dimulai oleh asosiasi pedagang maupun pengusaha rokok elektrik atau vape yang kemudian dilakukan secara bersamaan sebagai langkah pencegahan remaja menggunakan rokok elektrik atau vape. 

 

“Vape itu dibuat sebagai alternatif buat perokok dewasa untuk berhenti merokok. Sambil mendorong pemerintah untuk membuat aturan untuk vape, teman-teman penjual dan pengusaha bisa duluan buat aturan ini. Saya sudah melihat penerapannya di Bali. Asosiasi vape di Bali sudah melakukan ini,” jelas  Ariyo. 

 

Baca Juga: Mau Larang Vape, Negara Terancam Rugi Ratusan Miliar?

 

Sejumlah studi menunjukkan bahwa penggunaan vape bisa membantu perokok meninggalkan kebiasaanya. Salah satunya dipublikasikan oleh para peneliti dari University College London pada Mei 2019 lalu yang menemukan bahwa rokok elektrik tiga kali lebih efektif dalam membantu perokok berhenti dibandingkan dengan alat bantu pengganti nikotin lainnya. Studi ini mendukung temuan sebelumnya pada Januari 2019 oleh New England Journal of Medicine bahwa rokok elektrik hampir dua kali lebih efektif dalam membantu perokok berhenti dibandingkan dengan produk pengganti nikotin seperti permen karet dan nikotin tempel.

 

Ariyo mengungkapkan bahwa KABAR selalu mengusulkan untuk membuat aturan agar semuanya menjadi jelas. “Tapi, saya juga selalu tekankan bahwa sebelum itu kita terlebih dulu melakukan riset penelitian soal vape ini secara independen dengan para ahli orang-orang Indonesia. Jadi jelas, dan pemerintah langsung yang mengawasi,” ucap Ariyo. 

 

Untuk menginisiasi hal tersebut, saat ini Ariyo mengatakan bahwa KABAR secara bertahap terus-menerus melakukan kerja sama dengan beberapa lembaga penelitian seperti LIPI, dan melakukan pendekatan secara personal dengan beberapa peneliti dari Universitas Padjajaran, Universitas Airlangga, dan Universitas Hasanudin. “Sambil nunggu aturan kita juga terus bergerak memberikan pemahaman mengenai hal ini,” jelas Ariyo. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: