Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Coba Bandingkan: Lebih Besar Gaji Menteri, Stafsus, atau Petinggi BUMN?

Coba Bandingkan: Lebih Besar Gaji Menteri, Stafsus, atau Petinggi BUMN? Kredit Foto: REUTERS/Edgar Su
Warta Ekonomi, Jakarta -

Usai pelatikan para menteri di Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), rakyat Indonesia dihebohkan dengan perombakan para petinggi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh Erick Thohir. Belakangan, Staff Khusus (Stafsus) milenial yang juga baru ditunjuk Jokowi menarik perhatian.

Gaji para menteri, petinggi BUMN, dan Stafsus juga tak kalah menggemparkan. Pasalnya, angka yang dikeluarkan negara untuk pendapatan mereka dapat dikatakan besar.

Besaran gaji para menteri yang diatur dala Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, yakni gaji pokok senilai Rp5,04 juta per bulannya. Selain itu, mereka juga mendapat tunjangan dari negara sebesar Rp13,6 juta setiap bulan.

Baca Juga: Makin Tajir! Gaji Ahok Jadi Bos Pertamina Lebih Gede daripada Gubernur DKI Jakarta

Aturan soal tunjangan untuk menteri ini diatur dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Sehingga, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp18,64 juta per bulan.

Selanjutnya, gaji para petinggi BUMN, sebut saja Pertamina yang baru saja melantik Komisaris Utama yang diduduki oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini juga fantastis. Digadang-gadang, Ahok mendapatkan gaji sebesar Rp3,25 miliar per bulan.

Angka tersebut mengacu pada laporan keuangan Pertamina untuk tahun 2018. Dari laporan tersebut diketahui kompensasi untuk manajemen berupa gaji dan imbalan yang diterima mencapai US$47,23 juta atau setara Rp671 miliar.

Lalu, ada juga susunan direksi Pertamina yang terdiri dari 11 orang dan 6 orang komisaris. Jika Rp671 miliar dibagi rata 17 orang, maka tiap orangnya bisa mengantongi hingga Rp39 miliar dalam setahun atau Rp3,25 miliar per bulannya.

Namun, untuk diketahui. Pada kenyataannya besaran gaji yang didapat direksi dan komisaris itu berbeda. Honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45% dari gaji Direktur Utama. Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5% dari Direktur Utama. Honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90% dari honorarium Komisaris Utama.

Baca Juga: Disindir Soal Gaji, Stafsus Presiden: Jujur, Gaji Saya Dulu Jauh Lebih Tinggi

Kemudian, Staff Khusus presiden yang saat ini terdapat tujuh orang milenial dikabarkan mendapatkan gaji sebesar Rp51 juta per bulan.

Aturan terkait gaji staf khusus Presiden ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.

Gaji tersebut merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk di dalamnya gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan.

Kendati demikian, staf khusus berbeda dengan menteri dan wakil menteri, staf khusus Presiden tidak memperoleh rumah dan kendaraan dinas. Gaji dan tunjangan yang diterima Staf Khusus Presiden sama dengan hak keuangan Staf Khusus Wakil Presiden.

Baca Juga: Mundur dari Go-Jek, Ini Perbandingan Gaji Nadiem Makarim saat Jabat CEO dan Mendikbud

Jadi, apabila besaran gaji yang didapat Ahok adalah berita benar, dapat diurutkan dari yang terbesar, petinggi BUMN mendapatkan gaji lebih besar. Kemudian diikuti oleh Stafsus, dan juga para menteri.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Clara Aprilia Sukandar
Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: