Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Alasan Warga China Tukang Tipu Gak Diproses di Indonesia

Ini Alasan Warga China Tukang Tipu Gak Diproses di Indonesia Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan menyerahkan sebanyak 85 warga negara asing (WNA) asal China yang melakukan kejahatan di Indonesia telah dilimpahkan kepada pihak Imigrasi. 

Ia mengatakan, para tersangka kejahatan ini tidak diproses hukum lantaran dalam kasus ini, pihak kepolisian sebatas melakukan penangkapan setelah ada permintaan dari pemerintah China melalui kedutaan besar mereka di Indonesia.

“Kami (hanya) menerima permohonan dari Kedubes China untuk membantu penangkapan kasus penipuan online ini. Di mana banyak yang jadi korban warga China,” terangnya usai melimpahkan 80 WN China ke pihak Imigrasi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/11).

Baca Juga: China Geram Trump Tanda Tangani UU HAM dan Demokrasi Hong Kong

Baca Juga: Penggrebekan di PIK, Polisi Tangkap WNA Tiongkok

Lanjutnya, ia mengatakan usai menerima laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan selama hampir tiga bulan dan menemukan enam lokasi tempat mereka beroperasi melakukan tindak pidana penipuan.

Seperti, Griya Loka, BSD, Mega Kebon Jeruk, Kemanggisan, Pantai Indah Kapuk, Perum Intercon, dan Bandengan Tambora.

Dari hasil pemeriksaan, hanya ada 80 yang diduga terlibat penipuan online.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: