Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diduga 'Main-main' sama RUU Hong Kong, Dubes AS Dipanggil China dan Segera Lakukan...

Diduga 'Main-main' sama RUU Hong Kong, Dubes AS Dipanggil China dan Segera Lakukan... Kredit Foto: REUTERS/Jason Lee
Warta Ekonomi, Beijing -

Kementerian Luar Negeri China telah memanggil Duta Besar Amerika Serikat (AS) di Beijing Terry Branstad. Pemanggilan Branstad terkait dengan rancangan undang-undang (RUU) mengenai Hong Kong.

Dalam sebuah pernyataan, kementerian itu mengatakan, Branstad dipanggil oleh Wakil Menteri Luar Negeri China Le Yucheng. Le mendesak AS untuk tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri mereka.

"China menuntut agar AS segera berhenti mencampuri urusan dalam negerinya dan berhenti menyebabkan kerusakan tambahan pada hubungan bilateral kedua negara," kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Sputnik pada Kamis (28/11/2019).

Baca Juga: Ini Alasan Warga China Tukang Tipu Gak Diproses di Indonesia

Pemanggilan ini sendiri terjadi tidak lama setelah Presiden AS, Donald Trump menandatangani RUU Kongres dan Senat yang mendukung para demonstran anti-pemerintah di Hong Kong.

Keputusan Trump itu mengejutkan, karena dia saat ini sedang mencari kesepakatan dengan Beijing untuk mengakhiri perang dagang yang mengguncang dunia.

RUU baru --yang disetujui dengan suara bulat oleh Senat AS dan oleh semua kecuali satu anggota Kongres minggu lalu-- mengharuskan Departemen Luar Negeri untuk menyatakan, setidaknya setiap tahun, bahwa Hong Kong mempertahankan otonomi yang cukup untuk membenarkan persyaratan perdagangan AS.

Washington juga mengancam menjatuhkan sanksi atas pelanggaran hak asasi manusia.

Kongres juga meloloskan RUU kedua —yang juga ditandatangani oleh Trump— yang melarang ekspor amunisi pengendali massa seperti gas air mata, semprotan merica, peluru karet dan pistol setrum kepada polisi Hong Kong.

China sendiri sebelumnya telah mengecam undang-undang itu sebagai campur tangan kotor dalam urusan dalam negerinya dan merupakan pelanggaran hukum internasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: