Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sengketa BANI Sovereign, MA Menangkan Ahli Waris

Sengketa BANI Sovereign, MA Menangkan Ahli Waris Kredit Foto: BANI Sovereign
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sengketa panjang yang terjadi di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Sovereign akhirnya berakhir. Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) memenangkan penggugat yang merupakan para ahli waris pendiri BANI Sovereign.

Kuasa hukum para ahli waris BANI Sovereign, Anita DA Kolopaking membeberkan, putusan Kasasi pada 29 Oktober 2019 menolak permohonan banding Kubu Husseyn Umar dkk. Putusan itu juga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara nomor 674/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel.

Dalam putusan Kasasi tersebut, hakim MA mengabulkan gugatan para penggugat, yakni para ahli waris pendiri BANI, menyatakan para tergugat, Husseyn Umar dkk, telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para penggugat. Selain itu, juga menyatakan kepengurusan para tergugat di BANI tidak sah dan tidak memiliki kedudukan hukum.

Baca Juga: Tingkatkan Pemahaman Arbitrase, Calon Hakim MA Kunjungan ke BANI

Berkaitan para pendiri sebanyak enam orang yang telah meninggal dunia, maka peranannya akan diteruskan oleh ahli waris. Ahli waris yang dimaksud ialah Arman Sidharta Tjitrosoebono, Arno Gautama Harjono, Arya Paramite, Nurul Mayafaiza Permita Leila, Sariswati Permata Vitri, Mounti Rigveda Putra, dan Dewi Saraswati Permata Suri.

Selanjutnya, hakim MA juga memutuskan menghukum para tergugat untuk menyerahkan BANI kepada para penggugat selaku ahli waris beserta menyerahkan unit perkantoran milik BANI di Menara 165 Unit D Lantai 8 di Jalan TB Simatupang Kav 1, Cilandak Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan beserta isinya.

"Kubu Husseyn Umar dkk wajib menaati dan menghormati putusan nomor 674 yang telah inkracht. Apabila Husseyn Umar dkk tetap menjalankan fungsi kepengurusan BANI, maka tindakan tersebut dapat diancam delik pidana," jelas Kolopaking kepada wartawan di Kantor BANI Sovereign Plaza, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).

Dengan demikian, selanjutnya pihak ahli waris pendiri BANI meminta kubu Husseyn Umar dkk untuk bersikap kooperatif dalam proses penyerahan asset BANI kepada para ahli waris tanpa adanya upaya paksa atau eksekusi.

Baca Juga: Peduli pada Dunia Arbitrase, BANI Adakan Sosialisasi di Perhumasri

"Kemenangan ini juga merupakan penghormatan terhadap jasa-jasa para pendiri BANI dan akan menjadi momentum pernyatuan BANI Mampang dengan BANI Sovereign sehingga nantinya hanya akan ada satu BANI sebagaimana yang diharapkan masyarakat," pungkas Anita.

 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: