Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kata Gerindra Soal SKT FPI, Wajib Baca!

Kata Gerindra Soal SKT FPI, Wajib Baca! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR Ahmad Sufmi Dasco menyebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentu sudah memiliki parameter tertentu berkenaan dengan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI). Hal tersebut disampaikan menyusul keluarnya rekomendasi Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memberikan dukungan agar skt itu dapat terbit.

"Mendagri itu juga pinya parameter sendiri yang mungkin sedang dikaji, nanti kita lihat seperti apa itu adalah keweenangan dari pak Tito selaku Mendagri. Kita juga tidak mau melakukan intervensi apa-apa, nanti kita sama-sama lihat," kata Sufi Dasco Ahmad di kompleks Parlemen, Jumat (29/11).

Baca Juga: Bantah Jemput Eggi Sudjana, Dasco Bilang Cuma...

Baca Juga: Pak Tito Coba Temui FPI, Tanya Konsep Khilafah Islamiyah

Dia enggan berbicara banyak mengenai perpanjangan SKT FPI. Kendati, dia meminta semua pihak menunggu keputusan Mendagri setelah dikeluarkannya rekomendasi menag. Dia mengimbau agar semua pemangku kebijakan berdiskusi dan mengambil jalan terbaik untuk kepentingan bangsa.

Permohonan perpanjangan SKT fpi di kemendagri saat ini terkendala masalah anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART). Mendagri Tito Karnavian meminta penjelasan visi dan misi organisasi FPI yang bernunyi penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan Khilafah Islamiah melalui pelaksanaan dakwah penegakan hisbah dan pengawalan jihad.

Dasco mengatakan, Kemenag dan Kemendagri harus mengkaji guna menyelaraskan AD/ART yang bermasalah tersebut. Wakil Ketua Umum Gerindra ini melanjutkan, semua lembaga negara harus saling menghormati atas hasil diskusi tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: