Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BKD DKI: ASN, Jangan Ikut Reuni 212!

BKD DKI: ASN, Jangan Ikut Reuni 212! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menghadiri Reuni 212 yang akan diselenggarakan di Lapangan Monumen Nasional (Monas) pada Senin 2 Desember 2019.

"Kita pada prinsipnya menjunjung netralitas sesuai Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 terkait dengan aktivitas massa. Apalagi hari kerja, ya artinya tidak diperbolehkan," ujar Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir, saat dikonfirmasi, Sabtu (30/11/2019).

Baca Juga: Ada Peserta Luar Negeri di Reuni 212, Habib Rizieq Maksudnya?

Chaidir mengatakan, jika ada ASN yang mengikuti kegiatan tersebut tanpa adanya izin atau dengan kata lain bolos kerja, dipastikan yang bersangkutan terkena sanksi.

"Jika ada ASN yang berani melanggar, BKD DKI akan memberikan sanksi kepada pelanggar. Kewajiban ASN adalah bekerja. Jadi, sudah seharusnya untuk memberikan yang terbaik bagi instansinya," tandasnya.

Chaidir yakin setiap ASN sejatinya sudah mengetahui hak dan kewajibannya. Oleh karena itu, BKD tidak perlu lagi mengingatkan para ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Mereka sudah mengerti kok hak dan kewajiban sebagai ASN, sudah paham. Saya rasa tidak sampai itu (ikut Reuni 212), sudah tahu mereka," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: