Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terbongkar!! Ternyata Ini Tujuan Reuni 212, Jebloskan Sukmawati ke Penjara?

Terbongkar!! Ternyata Ini Tujuan Reuni 212, Jebloskan Sukmawati ke Penjara? Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Alumni 212 akan menggelar reuni akbar di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin 2 Desember nanti. Ketua Organizing Commite Reuni Akbar 212, Awit Mashuri mengatakan dalam acara itu, pihaknya akan mendorong polisi memproses secara hukum Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan kasus penistaan agama.

"Kami sayangkan belum ada progres saudara-saudara kami di berbagai daerah pada Sukmawati yang banding-bandingkan peran Soekarno dan Nabi (Muhammad) pada masa penjajahan," kata Awit di Gedung DDI, Jalan Salemba Raya, Senin, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2019).

Baca Juga: Pemilu Udah Beres, Lalu Reuni 212 Buat Apa? Golkar: Ngumpul-Ngumpul Aja?!

Awit meminta polisi berani menindak putri Presiden Soekarno itu. “Kami minta polisi segera proses secara hukum pada Sukmawati jangan sampai negara tidak adil pada penegakan hukum," ujarnya.

Selain itu, lanjut Awit, dalam reuni 212 pihaknya juga meminta dicabutnya pencekalan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab (HRS) yang kini masih tertahan di Arab Saudi, belum bisa kembali ke Indonesia.

Baca Juga: Ada Peserta Luar Negeri di Reuni 212, Habib Rizieq Maksudnya?

"Kami desak pengasingan politik terhadap HRS. Jangan langgar HAM, beliau selaku warga negara Indonesia yang juga memiliki yang sama," tuturnya.

Selain soal Sukmawati dan pencekalan Habib Rizieq, Awit menyampaikan dalam reuni 212 nanti, pihaknya akan berdoa bersama memohon perlindunganterhadap Palestina.

"Kami doa agar saudara kami di Palestina dijaga Allah," tutupnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: