Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buruh Jabar Mau Demo Besar-Besaran, Ada Apa Ini?

Buruh Jabar Mau Demo Besar-Besaran, Ada Apa Ini? Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seluruh elemen serikat pekerja se-Jawa Barat akan melakukan aksi besar-besaran guna menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar menetapkan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) 2020 dengan Surat Keputusan. Bukan dengan Surat Edaran, seperti yang dilakukan sekarang.

"Seluruh pimpinan serikat pekerja se-Jawa Barat telah melakukan rapat untuk membahas teknik lapangan. Kami semua sepakat melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 2 Desember 2019 di Gedung Sate, Bandung," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Jawa Barat, Sabilar Rosyad melalui siaran pers, Sabtu (30/11/2019).

Menurutnya, jika dalam aksi pada 2 Desember, Gubernur masih belum memenuhi tuntutan para buruh, pada 3 dan 4 Desember buruh akan melakukan aksi besar-besaran di semua kawasan industri di seluruh Jawa Barat.

Baca Juga: Revisi PP 109/2012, 6 Jutaan Buruh Terancam PHK

"Istilahnya kami akan melakukan mogok daerah. Buruh keluar dari pabrik-pabrik tempatnya bekerja untuk menyampaikan protes," ujarnya.

"Apa boleh buat. Daripada tahun depan upah kami tidak naik, karena penetapan UMK melalui surat edaran tidak berlaku mengikat," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga anggota DPR RI, Obon Tabroni mengatakan, Gubernur Jawa Barat harus bersikap adil. "Dengan menerbitkan surat edaran, Gubernur Jawa Barat lebih mementingkan pengusaha. Tetapi mengabaikan kepentingan pekerja yang juga memiliki hak untuk bisa hidup layak," kata Obon.

"Karena dampak dari surat edaran tersebut, akan ada perusahaan yang sebenarnya mampu membayar UMK akhirnya tidak menaikkan upah buruhnya," katanya.

Padahal, Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah mengatur, jika memang perusahaan benar-benar tidak mampu, bisa dilakukan penangguhan. "Dengan menerbitkan surat edaran, berarti gubernur sudah menyamaratakan seluruh perusahaan di Jawa Barat menjadi tidak mampu membayar upah buruh sesuai dengan UMK," kata Obon.

Oleh karena itu, Obon mendesak agar Gubernur Ridwan Kamil mendengarkan aspirasi para pekerja. Apalagi, para bupati dan wali kota di Jawa Barat juga sudah mengirimkan surat kepada Gubernur yang meminta agar UMK ditetapkan dengan Surat Keputusan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: