Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PBNU: Kemenag Saja yang Data, buat Apa Punya Aparat?

PBNU: Kemenag Saja yang Data, buat Apa Punya Aparat? Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ikut mengomentari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim (MT) yang akan mulai berlaku pada 10 Januari nanti. Dalam pasal 6 ayat 1, PMA tersebut mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama, walaupun sifatnya tidak wajib.

Ketua KH PBNU Abdul Manan Ghani mengatakan, Kemenag seharusnya tidak merepotkan majlis taklim dalam kegiatan dakwahnya. Menurut dia, Kemenag-lah yang seharusnya mendata Majelis Taklim.

"Mereka data jumlah majelis taklim. Bukan majelis taklim yang disuruh mendaftar. Enak nanti. Kemeterian Agama kan punya penyuluh agama di tingkat kecamatan. Punya KUA. Masak setiap kecamatan gak bisa mendata majelis taklim," ujar Kiai Manan, Sabtu (30/11/2019).

Baca Juga: Kata Kemenag Majelis Taklim Harus Mendaftar, Bukan Wajib. Apa Bedanya?

"Jangan sampai merepotkan majelis taklim, merepotkan ustaznya, merepotkan jamaahnya. Mereka aja yang data, buat apa punya aparat itu," imbuhnya.

Menurut Kiai Mannan, dirinya memang belum membaca draf PMA tentang Majelis Taklim tersebut secara menyeluruh, karena dirinya baru saja datang berdakwah dari daerah-daerah pelosok yang susah sinyal.

Namun, menurut dia, yang jelas selama ini majelis taklim bisa hidup meskipun tanpa bantuan dari pemerintah karena mereka berdakwah aras motivasi menyiarkan agama Islam. "Kita itu hidup sendiri dan dakwah sendiri atas motivasi menyiarkan agama, justru kita malah direpotkan dengan harus mendaftar dan sebagainya," kata Kiai Manan.

"Kementerian agama punya aparat yang bisa mendata. Silahkan majelis taklim didata. Jika mau memberi bantuan silahkan bantu dengan data yang mereka sendiri," tegasnya lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: