Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

FPI Beberkan Maksud Khilafah dalam AD/ART-nya, Beda dengan HTI?

FPI Beberkan Maksud Khilafah dalam AD/ART-nya, Beda dengan HTI? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro tak menampik ada kekhawatiran pemerintah terhadap terminologi 'khilafah' dalam AD/ART FPI. Khilafah menjadi sorotan publik setelah ormas HTI yang juga menggunakan visi khilafah dalam perjuangannya, akhirnya dibubarkan pemerintah.

Menurut Sugito, khilafah yang dimaksud FPI dalam AD/ART-nya adalah menyinergikan dengan negara-negara Islam yang tergabung dalam OKI khususnya, dalam membangun kekeluargaan dan perjuangan di berbagai bidang, yakni ekonomi, politik, pertahanan, dan lain sebagainya.

"Kalau masalah negara tetap ada negara Indonesia, negara Mesir, negara-negara Islam lainnya. Kalau masalah NKRI itu kita sudah sepekat dan tidak perlu diperdebatkan," kata Sugito di tvOne, Sabtu (30/11/2019).

Baca Juga: Ajak Tito Bahas Soal Jihad, FPI: Bawa Pakar-Pakarnya Ya Pak, Biar Enggak Malu-Malu Amat

"Cuma ini menjadi menarik karena terminologi khilafah itu menjadi menakutkan, orang-orang menjadi alergi terhadap hal ini. Nah, FPI ingin membiasakan bahwa kalimat 'khilafah Islamiyah' yang ada dalam AD/ADRT itu bukan berarti kita lepas dari Pancasila, NKRI, dan hal-hal lainnya menyangkut Indonesia," imbuhnya.

Sugito menyebut proses perpanjangan SKT FPI kali ini adalah yang kelima kalinya. Artinya, dalam rentang waktu 20 tahun mengurus perpanjangan izin, FPI tak pernah bermasalah. 

Karena itu, ia menduga tarik ulur perpanjangan SKT FPI bukan semata karena 'khilafah Islamiyah' dalam AD/ART FPT, tapi karena sikap dan pilihan politik Pilpres 2019.

"Walau orang mengatakan tidak ada hubungannya, tapi suka atau tidak suka, kalau dulu persyaratan formal yang 20 itu dilengkapi tidak ada masalah kok sekarang jadi rumit," ujarnya.

Baca Juga: Nasib FPI Masih Digantung

Namun demikian, FPI lanjutnya, menyerahkan seluruh proses perpanjangan SKT ini kepada pemerintah, dalam hal ini kewenangan Kemendagri dan Kemenko Polhukam. FPI juga siap berdiskusi dengan pemerintah soal visi misi dan komitmen FPI pada NKRI. "FPI siap kapan saja untuk diajak dialog," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: