Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Isu Presiden 3 Periode, Eh Pakar Usul 7 Tahun ... Periode

Isu Presiden 3 Periode, Eh Pakar Usul 7 Tahun ... Periode Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Refly Harun menilai bahwa tidak terdapat masalah dengan adanya wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, karena konstitusi itu baginya bisa berubah kapan saja.

Kendati demikian, menurutnya terdapat beberapa hal yang harus dipertimbangkan jika terjadi penambahan masa jabatan presiden. Apalagi, kalau dilakukan secara berturut-turut.

Refly menyebut akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power jika terdapat penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, dan akan membuat presiden itu nantinya justru memikirkan bagaimana bisa menang pada periode selanjutnya.

Baca Juga: Jokowi Kontra Presiden Dipilih MPR?

"Menghindarkan incumbent dari abuse of power kalau dia menjadi calon," ucap Refly, Sabtu (30/11/2019).

Terlebih lagi bagi Refly Harun, penegakan hukum pada sistem demokrasi atau penyelenggaraan Pemilu di Indonesia masih banyak ditemukan kecurangan-kecurangan.

"Dalam sistem Pemilu kita yang masih bermasalah ini, masih lemahnya penegakan hukum Pemilu, masih besarnya keterlibatan TNI, Polri ASN dalam kontestasi pilpres," paparnya.

Sebab itu, Refly menyarankan kalau masa jabatan presiden hanya satu periode, namun selama 6 hingga 7 tahun. Jikalau ingin lebih dari satu periode, diharapkan tidak diperbolehkan secara berturut atau diberi jeda selama 5 tahun.

Baca Juga: Tegas Partai Prabowo: Presiden Cukup 2 Periode!!

"Kalau saya 3 periode itu boleh saja, tapi tidak berturut-turut. Jadi usulan saya itu lebih baik satu periode saja, 1 periode 6 atau 7 tahun, dan tidak dipilih kembali," ujar Refly.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: