Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pencalonan Airlangga Dibilang Langgar UU, Jokowi Juga Bisa Kena . . . .

Pencalonan Airlangga Dibilang Langgar UU, Jokowi Juga Bisa Kena . . . . Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Bogor -

Ketua Tim Penggalangan Opini dan Media Bambang Soesatyo (Bamsoet), Cyrillus Kerong menyebut pencalonan bakal calon Ketua Umum petahana Golkar Airlangga Hartarto akan melanggar undang undang (UU). Bahkan pelanggaran ini disebut-sebut bisa berpotensi akan menyeret Jokowi.

"Merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, terdapat larangan untuk menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD," kata Cyrillus di Batik Kuring, Jakarta, Minggu (1/12/2019)

Baca Juga: Golkar Ogah Ikutan Bamsoet soal Pilkada

Ia menjelaskan pada Pasal 23 UU Kementerian Negara disebutkan menteri dilarang rangkap jabatan. Di antaranya pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

"Apabila Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tidak mengindahkan ketentuan UU 39/2008 tersebut maka Airlangga Hartarto telah secara sadar melakukan pelanggaran terhadap UU 39/2008 dan Pakta Integritas antara Menteri dengan Presiden. Lebih fatal lagi tindakan pelanggaran oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berpotensi menyeret Bapak Presiden untuk ikut melanggar UU 39/2008," kata Cyrillus.

Ia menyatakan, pihaknya sungguh sangat keberatan apabila terjadi degradasi kehormatan dan kewibawaan Presiden Jokowi. Apalagi hanya karena Presiden dihadapkan pada situasi harus mengizinkan pembantunya khususnya dalam hal ini Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk merangkap jabatan sebagai Ketua Umum Partai Golkar. 

"Demi menjaga kepatutan atau fatsun berpemerintahan, lebih-lebih untuk menjaga kehormatan lembaga kepresidenan sekaligus menjaga kehormatan dan Presiden RI Bapak Joko Widodo maka kami berpandangan bahwa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto wajib memperoleh izin tertulis dari Presiden RI untuk maju mencalonkan diri dan atau mendaftarkan pencalonan secara resmi sebagai Ketua Umum Partai Golkar periode 2019-2024," kata Cyrillus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: